Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tangkap Bandar Narkotika Jaringan Malaysia-Sumatra

Mabes Polri meringkus 3 orang tersangka bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Sumatra atas nama Ruslian Manurung alias Iyan (38), Andi Saputra (30), dan Gompar Selamat (25).
Mabes Polri meringkus 3 orang tersangka bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Sumatra./Dok. Mabes Polri
Mabes Polri meringkus 3 orang tersangka bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Sumatra./Dok. Mabes Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri meringkus 3 orang tersangka bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Sumatra atas nama Ruslian Manurung alias Iyan (38), Andi Saputra (30), dan Gompar Selamat (25).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan pertama terjadi pada Minggu (27/1/2019) pada pukul  03.00 WIB terhadap Ruslian Manurung alias Iyan di rumahnya yang beralamat di Jl. Teluk Nibung Pori-Pori Teluk Nibung Tanjung Balai Sumatra Utara.

Menurut Dedi, berdasarkan keterangan sementara dari Ruslian, dia mengakui mengambil barang haram itu dari tengah laut di perairan Labuan Batu Sumatra Utara bersama dua rekannya yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelaku atas nama Gompar Selamat dan Andi Saputra.

"ini adalah jaringan narkoba yang modusnya adalah menggunakan hubungan kekeluargaan, jadi antara pelaku satu dan lainnya adalah saudaraan," tuturnya, Rabu (30/1/2019).

Kemudian, Dedi menjelaskan pada Selasa (29/1/2019),  pukul 01.15 WIB, Polri langsung menangkap 2 orang atas nama Gompar Selamat dan Andi Saputra di Jalan Lintas Sumatra.

Setelah 2 tersangka itu dimintai keterangan, para pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diambil dari tengah laut, sudah disembunyikan dengan cara dikubur di dalam lumpur di Tanjung Parapat, Sungai Keramat Kecil, Perairan Labuan Batu Sumatra Utara.

"Berdasarkan keterangan tersebut Tim Satgas NIC melakukan pencarian dan menemukan barang bukti berupa satu box fiber ikan yang dikubur atau ditanam, yang di dalamnya berisi 3 karung berisi 50 bungkus narkotika shabu dan 3 bungkus besar narkotika jenis ekstasi," katanya.

Menurut Dedi, ketiga pelaku bandar narkotika itu kini telah ditahan sekaligus dimintai keterangan untuk mengembangkan perkara tindak pidana narkotika tersebut.

"Para pelaku sudah ditahan," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper