Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Pers mempersilakan kepolisian untuk mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan Tabloid Indonesia Barokah atas konten yang telah merugikan pihak tertentu.
Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan Dewan Pers telah melakukan kajian yang mendalam terhadap Tabloid Indonesia Barokah itu dan memutus bahwa Indonesia Barokah bukanlah sebuah media massa, karena dari sisi administrasi dan konten tidak sesuai dengan ketentuan pers.
"Pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilahkan menggunakan UU lain di luar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena jika dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan Pers," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (29/1).
Selain itu, Djauhar juga menilai Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers seperti yang diatur di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak memenuhi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan di Indonesia.
"Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers dan tidak memenuhi peraturan Dewan Pers tentang standar perusahaan pers dan kode etik jurnalistik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel