Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Peradilan Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam Ditunda Hingga Maret

Proses peradilan dua perempuan yang diduga membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam ditunda hingga Maret.
Pasukan bersenjata Polis Diraja Malaysia (PDRM) atau Special Task Force On Organised Crime (STAFOC) mengawal ketat terdakwa pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, Siti Aisyah (tengah) usai menjalani sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Kualalumpur, Malaysia, Selasa (23/1/2018). /Antara
Pasukan bersenjata Polis Diraja Malaysia (PDRM) atau Special Task Force On Organised Crime (STAFOC) mengawal ketat terdakwa pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, Siti Aisyah (tengah) usai menjalani sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Kualalumpur, Malaysia, Selasa (23/1/2018). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Proses peradilan dua perempuan yang diduga membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam ditunda pada Senin (28/1/2019) hingga Maret, dan kasus ini akan berlanjut hingga setidaknya pertengahan tahun 2019.

Siti Aisyah, warga negara Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam didakwa pada Oktober 2017 atas pembunuhan Kim. Mereka diduga dengan sengaja menyemrotkan cairan saraf VX ke wajahnya di bandara Kuala Lumpur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2017 dan mengejutkan dunia. Namun para tersangka membantah tuduhan ini dan mengaku mereka adalah korban penipuan agen Korea Utara. Siti dan Huong mengira apa yang mereka lakukan terhadap Kim adalah bagian dari lelucon acara televisi.

Proses persidangan keduanya pun berjalan lambat karena banyaknya saksi dan minimnya sidang dengar pendapat. Proses pemeriksaan bahkan tak berlanjut sejak Agustus 2018 setelah jaksa penuntut selesai menyampaikan tuntutan.

Adapun proses terakhir peradilan adalah banding yang diajukan pengacara Siti Aisyah. Tim pembela mendesak jaksa penuntut memberi akses terhadap pernyataan sejumlah saksi kunci. Banding tersebut diterima.

Dengan proses banding yang masih berlanjut dan serangkaian sidang dengar pendapat yang ditunda, proses peradilan akan dilanjutkan pada 11 Maret dengan agenda pembelaan Huong.

Melansir The Straits Times, informasi baru dari Pengadilan Tinggi Shah Alam menunjukkan proses peradilan akan berlanjut hingga 31 Juli dengan putusan akhir kemungkinan akan disampaikan beberapa hari setelahnya.

Di bawah peraturan Malaysia saat ini, kedua tersangka terancam dengan hukuman mati. Pemerintah Malaysia telah berjanji untuk menghapus hukuman mati, namun Parlemen Malaysia bersikeras untuk mempertahankannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : The Straits Times
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper