Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri menyampaikan pemberian izin investasi proyek Meikarta sudah baik dan sesuai prosedur serta kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo menyampaikan, peran Kemendagri dalam membantu permasalahan pemberian izin investasi proyek Meikarta sudah baik dan sesuai prosedur serta kewenangan Kemendagri.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kemendagri bertindak sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni memastikan bekerjanya sistem pemerintahan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan oleh Pemda.
“Kemendagri telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan UU. Memberikan fasilitasi berupa mediasi adalah salah satu langkah yang kami tempuh”, kata Tjahjo di Kantor KPK Jakarta, Jumat (25/1/2019)
Tjahjo menegaskan, Kemendagri tidak ada kewenangan apapun dalam menerbitkan perizinan investasi proyek Meikarta. Menurutnya, langkah menelepon Bupati Bekasi Neneng adalah respon atas hasil pelaksanaan rapat fasilitasi penyelesaian sengketa yang telah dilaksanakan oleh Dirjen Otda dengan baik.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa pemberian izin investasi proyek Meikarta dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sebagai salah satu kewajiban seorang Menteri adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu berjalan baik, Kemendagri harus memastikan bahwa pemberian izin di daerah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, kepastian hukum bagi pelaku usaha harus dijamin oleh pemda sesuai aturan yg berlaku”, tambahnya.
Lebih lanjut Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan, Mendagri berkomunikasi dengan Kepala Daerah di seluruh Indonesia hampir setiap hari. Hal ini merupakan bentuk pembinaan Mendagri dan bertujuan mendapatkan informasi yang akurat dan obyektif terhadap berbagai masalah yg muncul dalam penyelenggaraan daerah.
“Terlebih lagi jika sebuah masalah sudah menjadi perhatian publik secara nasional seperti kasus pelayanan perizinan Meikarta saat itu,” imbuhnya.