Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi: Lapor Polisi Kalau Ada Pungli Sertifikat Tanah

Presiden Joko Widodo menyatakan warga dapat melapor ke polisi apabila diminta untuk membayar hingga jutaan rupiah untuk mendapatkan sertifikat tanah yang seharusnya gratis.
Warga menunjukkan sertifikat yang sudah diterima kepada Presiden Joko Widodo di Pendopo Sasana Adhi Praja, Blitar, Jawa Timur, Rabu (3/1/2019)./ANTARA-Irfan Anshori
Warga menunjukkan sertifikat yang sudah diterima kepada Presiden Joko Widodo di Pendopo Sasana Adhi Praja, Blitar, Jawa Timur, Rabu (3/1/2019)./ANTARA-Irfan Anshori

Bisnis.com, BEKASI -- Presiden Joko Widodo menyatakan warga dapat melapor ke polisi apabila diminta untuk membayar hingga jutaan rupiah untuk mendapatkan sertifikat tanah yang seharusnya gratis.

Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden setelah ditanya oleh jurnalis di Bekasi, Jumat (25/1/2019), mengenai dugaan pungutan hingga jutaan rupiah untuk mendapatkan sertifikat tanah di berbagai tempat.

"Laporkan saja ke Saber Pungli [Sapu Bersih Pungutan Liar] atau polisi. Enggak bener kalau seperti itu. Biasa, pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program," kata Presiden.

Menurutnya, pengurusan sertifikat tanah di kantor kelurahan memang membutuhkan biaya untuk keperluan pembatas tanah (patok), tapi nilainya hanya sekitar Rp150.000. Pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun seharusnya gratis.

"Ya dilaporkan saja kalau memang ada itu. Tapi memang di kelurahan ada dipungut misalnya untuk patok, dipungut untuk biaya di kelurahan. Bukan di BPN. Kalau di BPN laporkan," tegas Jokowi.

Seperti diketahui, percepatan penerbitan sertifikat tanah merupakan salah satu program pemerintahan Jokowi. Acara penyerahan sertifikat tanah merupakan salah satu acara yang sering dihadiri oleh Jokowi di berbagai daerah di Indonesia.

Pada 2019, pemerintah menargetkan penyerahan sertifikat tanah sebanyak 9 juta.

Jokowi sebelumnya menyebutkan jumlah sertifikat tanah yang harus diterbitkan mencapai 126 juta di seluruh Indonesia. Namun, jumlah sertifikat tanah yang telah diterbitkan baru sekitar 46 juta pada 2015.

Dengan demikian, masih ada 80 juta sertifikat tanah yang belum diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper