Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 34 Instansi diketahui sudah mengajukan usulan berkas penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2018 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan data Pusat Pengolahan Data SSCN BKN per 24 Januari 2019, ke-34 instansi tersebut terdiri dari 17 Instansi Pusat (Kementerian dan LPNK) dan 17 Instansi Daerah (Kabupaten/Kota).
Dari instansi pengusul tersebut, terdata sebanyak 10.710 peserta yang diusulkan. Jumlah yang diusulkan itu merupakan bagian dari 11.882 peserta seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 34 Instansi.
Dalam pernyataan persnya yang diterima Bisnis hari ini (24/01/2019), Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengemukakan dari jumlah 10.710 peserta yang diusulkan, sebanyak 8.035 peserta yang sudah ditetapkan NIP-nya. "Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah," katanya.
Ridwan juga menjelaskan dari 553 instansi yang membuka formasi pada rekrutmen CPNS 2018 lalu, sebanyak 533 instansi sudah mengantungi digital signature (DS) Kepala BKN sebagai wujud persetujuan penetapan hasil akhir kelulusan/lolos verivikasi dan validasi (verval) tahap I (V1).
Tercatat 19 instansi sedang menunggu proses approval verval tahap II (V2), tahap III, dan tahap IV (V4). Sementara satu instansi lainnya sedang menunggu persetujuan DS.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 perihal Batas Waktu Penyampaian Berkas Usul Penetapan NIP CPNS TA 2018 tertanggal 11 Januari 2018, ditetapkan usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di Kantor Pusat BKN maupun Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari 2019.
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat, PPK Daerah Provinsi dan PPK Kabupaten/Kota. Selanjutnya penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS TA 2018 terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP CPNS tersebut.
"Ketentuan itu berlaku juga bagi instansi yang telah menyampaikan berkas usul penetapan NIP sebelum surat tersebut dikeluarkan.," ujarnya.