Bisnis.com, JAKARTA— Kepala daerah diminta berhati-hati jika ingin melempar pose yang berkaitan dengan pemilihan presiden terutama saat berdinas.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa ini demi meminimalisir laporan kepada dirinya atas dugaan pelanggaran pemilu.
“Mau dukung ini itu harus cuti dulu karena masuk kampanye. Kalau di luar jam kerja ya tidak usah cuti karena tidak melanggar kalau di luar hari kerja,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Di sisi lain Hasyim juga mengimbau kepala daerah harus ingat dan membaca regulasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Berdasarkan pasal 281 ayat 1, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk kampanye.
Ayat selanjutnya menerangkan bahwa bagi kepala daerah yang ingin kampanye pada hari kerja, wajib melakukan cuti. Izin hanya bisa diberikan sehari dalam seminggu. Jika melanggar, pasal 547 tertulis pejabat negara bisa diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta.
Kepala daerah yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atas dugaan pelanggaran ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena melempar pose dua jari dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan simbol satu jari.