Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks mengenai tujuh unit kontainer berisi surat suara tercoblos di Bekasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan pelaku penyebar hoaks tersebut dilakukan di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/1/2019) siang. Namun, identitas pelaku yang telah membuat masyarakat resah karena adanya informasi bohong terkait surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu itu masih dirahasiakan
"Memang benar, telah dilakukan penangkapan pelaku penyebar informasi hoaks di Bekasi, hari ini. Identitas pelaku akan kami sampaikan besok," tuturnya.
Saat ini, tim penyidik masih meminta keterangan dari satu orang pelaku yang berhasil diamankan itu untuk mengembangkan kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu ini.
Dedi memastikan Bareskrim Mabes Polri akan serius dan professional dalam menangani perkara tindak pidana penyebaran informasi bohong tersebut dan menangkap seluruh pelaku yang diduga kuat terlibat.
Sebelumnya, jumlah pelaku yang berhasil diamankan Polri adalah sebanyak tiga orang. Penangkapan pertama dilakukan tim penyidik terhadap tersangka HY di Bogor dan LS di Balikpapan, tersangka ketiga yaitu pelaku berinisial J yang ditangkap di Jember, Jawa Timur.