Bisnis.com, JAKARTA - PT. South Pacific Viscose (SPV) mengharapkan bisnis perusahaan dapat lancar dan stabil setelah keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 147/2018 mengenai fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik perusahaan.
"PT South Pacific Viscose yang telah beroperasi 35 tahun di Purwakarta mengalami gangguan di awal 2018 ini berupa demonstrasi dari LSM dan di akhir 2018 mengalami ujian berupa gugatan dari LSM Wapli yang menggugat SK Menteri LHK nomor 147 tahun 2018," kata Widi Nugroho Sahib, Head of Corporate Affairs SPV, Minggu (6/1/2018).
Widi menyebutkan dengan keluarnya putusan hakim PTUN yang menetapkan bahwa SK Menteri LHK tetap berlaku membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Dia menyebutkan perusahaan telah mematuhi semua peraturan lingkungan hidup mulai dari tingkat Kementerian LHK hingga tingkat Kabupaten Purwakarta. Bukti peduli lingkungan ini ditunjukan dengan diraihnya proper biru dari pemerintah.
“Apa yang terjadi hari ini menjadi tantangan bagi perusahaan untuk mempertahankan capaian saat ini dan meningkatkannya di masa datang,” tegas Widi.
Saat ini SPV memproduksi 323.000 ton serat rayon per tahun. Dengan kapasitas produksi ini, SPV merupakan salah satu produsen serat selulosa terbesar di Indonesia. Produk serat selulosa yang dihasilkan oleh perusahan ini kemudian diolah industri hilir menjadi benang untuk tekstil maupun produk non tekstil seperti tisu dan popok.
Induk usaha SPV berada di Austria yakni Lenzing. Pemasaran produk dari Purwakarta ini menyasar pasar domestik dan mancanegara.