Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pelecehan Seksual Pejabat BPJS: Ini Alasan Pihak SAB Akan Laporkan Korban dan Ade Armando ke Polisi

Pernyataan korban bahwa dirinya di-PHK setelah mencoba mengadukan perbuatan mesum SAB, dianggap kebohongan oleh pihak terduga pelaku.
SAB [tengah], memberikan klarifikasi dugaan andhpelecehan seksual yang menimpanya, bersama anggota Dewan Pengawas BPJS TK Poempida Hidayatulloh [kiri] dan Kuasa Hukum Memed Ardiwinata [kanan], Minggu (30/12/2018)/Bisnis-Aziz Rahardyan
SAB [tengah], memberikan klarifikasi dugaan andhpelecehan seksual yang menimpanya, bersama anggota Dewan Pengawas BPJS TK Poempida Hidayatulloh [kiri] dan Kuasa Hukum Memed Ardiwinata [kanan], Minggu (30/12/2018)/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA — Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SAB (59), anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) kepada mantan asistennya A (27), dibantah dan dianggap fitnah.

Sebab itulah pihak SAB berencana melaporkan A dan Ade Armando, mantan dosen korban yang dinilai ikut menyebarkan tuduhan, dengan sangkaan pidana dugaan pencemaran nama baik, menyebarkan hoaks, dan mengakses dokumen elektronik tanpa hak yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap. Saya tidak ragu untuk membawanya ke proses hukum," ungkap SAB, Minggu (30/12/2018).

Selain itu, pihak terduga pelaku menegaskan bahwa Dewan Pengawas BPJS TK tidak melakukan pemecatan (PHK) terhadap korban. Mereka hanya memberikan skorsing terhadap A yang ketika itu berposisi sebagai staf ahli.

Sebab itulah pernyataan korban bahwa dirinya di-PHK setelah mencoba mengadukan perbuatan mesum SAB, dianggap kebohongan.

"Skorsing bukan dikarenakan basis pengaduan ataupun proses pengaduan yg katanya dilakukan [SAB yang melakukan pelecehan seksual]. Tidak sama sekali," ujar Poempida Hidayatulloh, anggota Dewan Pengawas BPJS TK yang turut hadir dalam konferensi pers di Heritage Hotel, Menteng, Jakarta tersebut.

"Skorsing dilakukan karena adanya peristiwa sebelumnya, yg memang [A] mengindikasikan terjadinya keonaran di kantor. Sehingga memang perlu penertiban," tambahnya.

Pihak terduga pelapor menambahkan keonaran yang dimaksud yaitu kinerja yang kurang baik dari A. Dalam hal ini, Poempida menilai A telah melanggar pakta integritas seorang anggota Komite.

"Pakta integritas bunyinya apa? Ya salah satunya tadi tidak membuat keonaran, atau tidak mendekati potensi benturan kepentingan. Nah jelas, hal-hal seperti itu sangat detail ... Dan menurut saya itu sudah dilanggar oleh yang bersangkutan," ungkapnya.

SAB menambahkan salah satu contoh kinerja kurang baik yang pernah dilakukan korban yaitu sering datang terlambat, tidak disiplin, dan diduga memiliki masalah pribadi yang mengganggu kinerjanya sebagai staf ahli.

"Saya kesal. Karena yang bersangkutan sudah seminggu tidak masuk, dan pekerjaan kita tertumpuk. Itu saja," ungkap SAB.

Selain kebohongan perihal kabar pemecatan, kuasa hukum SAB Memed Adiwinata menyatakan bahwa korban dan Ade bisa dijerat UU ITE sebab menyatakan mengakses email terduga pelaku dengan tanpa hak dan menyebarkan tuduhan negatif.

Dalam hal ini, Ade dalam konferensi pers, Jumat (28/12/2018) mengatakan bahwa terduga pelaku memiliki orientasi seksual yang menyimpang, sebab terlihat dari jejak emailnya, SAB dinilai berkeinginan meniduri wanita di luar hubungan suami-istri, bahkan WNA.

Sebab itulah Ade dinilai tidak memiliki kapasitas, dan tidak memiliki bukti yang kuat untuk menyatakan hal tersebut.

"AA tidak dalam kapasitas. Apa kapasitas dia? Bukan praktisi, bukan ahli hukum, bukan seorang ahli informasi, jadi tidak dalam kapasitas dia," jelas Memed.

"Makanya saya sampaikan secara hukum, klien kami akan melanjutkan ke persoalan yang lebih serius, artinya dalam laporan polisi [kepada A dan Ade]," tambahnya.

Di sisi lain, Ade sebagai wakil dari pihak korban menyatakan telah siap jika dirinya digugat terkait pernyataannya. Ade menilai keburukan SAB harus dibuka ke publik, sebab membuat korban pernah memutuskan untuk bunuh diri akibat kelakuan mesum SAB.

"Tidak apa-apa, itu saya tanggung jawab. Makanya saya katakan. Anda mau tuntut saya, silakan! Karena ini untuk kebenaran, semua yang dilakukan untuk kepentingan orang banyak itu akan dikecualikan oleh pengadilan, saya percaya itu," jelas Ade.

"Itu menunjukan kalau kita tidak bantu dia [korban], saya salah. Apalah saya takut UU ITE? Saya sudah siap, tuntut saja. Tuntut balik saja. Karena data-data kita terlalu kuat. Publik akan tahu betapa busuknya dia [SAB]," tegas Ade.

Kini pihak korban tengah berupaya memulihkan nama baik A dan berupaya menempuh langkah hukum perdata agar pelaku diberhentikan dari pekerjaannya, serta berniat melaporkan SAB terkait pelecehan seksual pada Senin (31/12/2018).

SAB sendiri kini telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pihak terduga pelaku berencana melaporkan korban beserta Ade Armando ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper