Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop Hukum dan Keamanan 2018: Dari Peresmian Badan Siber Hingga Habib Bahar Jadi Tersangka

Awal Oktober Kejaksaan Agung membuat gebrakan dengan menangani dugaan korupsi dana hibah banjir di Manado. Sementara di akhir Oktober Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap pertama berkas empat tersangka pembobolan bank oleh PT SNP Finance.
Sejumlah santri membawa bendera merah putih saat mengikuti Kirab Hari Santri Nasional di Kudus, Jawa Tengah, Senin (22/10/2018)./Antara
Sejumlah santri membawa bendera merah putih saat mengikuti Kirab Hari Santri Nasional di Kudus, Jawa Tengah, Senin (22/10/2018)./Antara

OKTOBER: Kejaksaan Agung Tangani Korupsi Dana Hibah Banjir. Berkas PT SNP Finance Dilimpahkan

Awal Oktober Kejaksaan Agung membuat gebrakan dengan menangani dugaan korupsi dana hibah banjir di Manado. Sementara di akhir Oktober Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap pertama berkas empat tersangka pembobolan bank oleh PT SNP Finance.

2 Oktober 2018

Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2004. Politisi Partai NasDem itu sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Surat pemanggilan pertama dikirimkan kepada Wali Kota Manado untuk diperiksa pada 24 Agustus 2018. Panggilan kedua dilakukan pada 24 September 2018.

Secara terpisah, Polresta Palu menangkap 45 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 5 lokasi yang berbeda di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Rincian lokasi penangkapan para tersangka tersebut yaitu Mall Tatura 28 tersangka, ATM Center 7 tersangka, Gedung PT Adira 1 tersangka, Anjungan Nusantara 7 tersangka, Grand Mall dan pencurian BBM 2 tersangka. Semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara bagi mereka paling lama 5 tahun.

11 Oktober 2018

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Baresrim Polri mencegah Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri. Selain itu, tersangka Alphad Syarif juga diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan sejak 10 Oktober sampai 18 November 2018, setelah tim penyidik melakukan penahanan 20 hari pertama sesuai Pasal 24 ayat (2) KUHAP.

Tersangka Alphad Syarif ditahan karena mengklaim bisa mengurus sejumlah perkara di Pengadilan dengan imbalan sejumlah uang. Namun, beberapa orang yang menggunakan jasa Ketua DPRD tersebut ternyata masih tetap kalah di Pengadilan.

12 Oktober 2018

Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo melantik 7 Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum baru di Kejaksaan Agung. Prasetyo mengimbau para pejabat baru tersebut agar profesional dalam bekerja dan menegakkan hukum di wilayah tugasnya masing-masing.

Berikut Nama Kepala Kejaksaan Tinggi Baru yang dilantik:

  1. Fachruddin,
    Jabatan Lama: Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung
    Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara [berkedudukan] di Medan
  2. Muhammad Rum
    Jabatan Lama: Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung
    Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu
  3. Mudim Aristo
    Jabatan Lama: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
    Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari
  4. Happy Hadiastuty
    Jabatan Lama: Direktur Ekonomi dan Keuangan pada JAMIntel Kejaksaan Agung
    Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Serang.
  5. Irdam
    Jabatan Lama: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat di Padang
    Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
  6. Baginda Polin Lumban Gaol
    Jabatan Lama: Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
    Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
  7.  Amandra Syah Arwan
    Jabatan Lama: Wakajati Jawa Tengah
    Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu

 15 Oktober 2018

Kejaksaan Agung menjebloskan 4 orang tersangka kasus perjanjian jual beli anjak piutang antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Perkara tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp55 miliar sesuai hasil audit akuntan publik Pupung Heru.

Keempat tersangka yang telah ditahan itu adalah Eka Wahyu Kasih selaku mantan Dirut PT KII yang sudah dijadikan tersangka sejak 26 April 2018 sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.1/04/2018.

Tersangka Gompis Lumban Tobing selaku mantan Kepala Divisi Keuangan PT. PANN (Persero) telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka (Sprindik) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Nomor: TAP-18/F.2/Fd.1/04/2018.

Kemudian, tersangka FX Koeswoyo selaku mantan Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero) atau mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT. PANN (Persero) sesuai Sprindik Jampidsus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.1/04/2018.

Terakhir, Bimo Wicaksono selaku mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT. PANN (Persero) atau mantan Direktur Operasi PT. PANN (Persero) berdasarkan Sprindik Jampidsus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.1/04/2018.

17 Oktober 2018

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri menangkap Direktur PT Panca Mega Persada Siauw Sui Thin alias Asui. Direktur PT PMP tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana memanfaatkan dan mengolah pemurnian bijih timah yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK.

PT PMP diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 KUHPidana.

19 Oktober 2018

Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan selama 40 hari ke depan sejak 14 Oktober-22 November 2018 di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Perpanjangan masa penahanan selama 40 hari itu diatur pada Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang 40 hari ke depan, selama pihak yang bersangkutan telah ditahan 20 hari pertama.

22 Oktober 2018

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan peredaran narkotika pada minggu ketiga di bulan Oktober 2018 mengalami peningkatan dibandingkan minggu kedua Oktober 2018.

Pada minggu kedua Oktober 2018 ada 825 perkara narkotika yang ditangani Kepolisian, kemudian kasus tersebut meningkat 6% pada minggu ketiga di bulan Oktober 2018 menjadi 869 perkara narkotika di Tanah Air.

Selain itu, barang bukti narkotika jenis ganja yang disita juga mengalami peningkatan, dari 6.065.039,31 gram ganja pada minggu kedua di bulan Oktober 2018 menjadi 7.889.318,36 gram atau naik sekitar 30% hanya dalam waktu satu minggu.

25 Oktober 2018

Kasus upaya pengibaran bendera yang diduga milik HTI, dan kemudian dibakar anggota Banser di Garut, mewarnai peringatan Hari Santri Nasional. Bareskrim Mabes Polri memeriksa US terkait tindakannya membawa bendera yang mirip dengan yang selalu digunakan HTI dalam berbagai aktivitasnya.

Kasus ini sempat melebar menjadi isu pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid. Isu ini mereda setelah pemerintah melalui Menko Polhukam melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan ormas keagamaan.

31 Oktober 2018

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap pertama berkas empat tersangka pembobolan bank oleh PT SNP Finance yang kerugiannya mencapai Rp14 triliun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper