Bisnis.com, JAKARTA--Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram dan 20.000 butir pil happy five serta mengamankan 7 orang tersangka dari tiga perkara tindak pidana narkotika beberapa hari lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-7 tersangka tersebut berinisial GP, IN, SM, SU, MU, IW, dan KH seorang Warga Negara Malaysia. Dia menambahkan, dua tersangka lainnya berinisial IY dan AR masih dalam pengejaran.
"Direktur Reserse Narkoba Polda Riau telah berhasil mengungkap perkara narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 32 kilogram dan 20.000 butir happy five. Jumlah tersangka sebanyak 9 orang. 7 telah diamankan dan 2 masih DPO," tuturnya, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, ketujuh tersangka tindak pidana narkotika tersebut telah diperiksa dan akan dikembangkan kasusnya untuk menangkap tersangka lain. Dedi juga menjelaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman, dengan ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Para tersangka sudah diamankan dan perkara ini akan dikembangkan oleh tim penyidik di Polda Riau," kata Dedi.