Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masalah KTP elektronik atau e-KTP yang tercecer tidak akan mengganggu Pemilu 2019.
“Jadi KTP tidak menghalangi orang mempergunakan hak pilihnya. Jadi itu kasus, katakanlah salah ya tapi jumlahnya tidak sebesar apa yang lain. Tidak [berpotensi rusuh] saya kira. Rusuh itu kalau orang tidak punya hak pilih, oleh KPU sudah memutuskan bahwa kalaupun tidak punya e-KTP identitas lain bisa dipakai,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa (18/12/2018).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang rusak dan kedaluarsa.
Dalam Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kemendagri menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.
Setelah dilakukan pemusnahan terhadap KTP-el, Disdukcapil diinstruksikan untuk membuat Berita Acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan yang dilakukan. Instruksi tersebut diberikan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan.
Selain itu, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid.
Disdukcapil juga diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.