Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti tersangka Eddy Sindoro ke penuntutan atau tahap dua.
Eddy Sindoro merupakan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.
"Penyidikan untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro) telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI (swasta) tindak pidana memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat, ke penuntutan (tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/12/2018).
Rencananya Eddy Sindoro disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait dengan jadwal persidangan, belum ada informasi lebih lanjut Dari KPK.
Total 38 saksi telah diperiksa untuk tersangka Eddy Sindoro yang terdiri dari berbagai macam unsur, yaitu:
• Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia
• PNS Mahkamah Agung Republik Indonesia, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
• Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP)
• Sekretaris Paramount Land
• Advokat Cakra & Co Acvocate & Legal Consultant, dan
• Swasta lainnya
Eddy Sindoro di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Lucas yang didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK untuk kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, saat ini masih menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.
Dua orang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus ini, yaitu Doddy Aryanto Supeno (swasta) yang divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan, dan Edy Nasution, seorang Panitera/Sekretaris pada PN Jakarta Pusat dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan.