Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Watch Indonesia Diluncurkan. Ini 3 Alasan Pendiriannya

OJK Watch Indonesia diluncurkan dalam acara diskusi bertajuk "Tantangan dan Harapan pada OJK Tahun 2019" yang diselenggarakan oleh Sabang Merauke Institute pada Rabu siang 5 Desember.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - OJK Watch Indonesia diluncurkan dalam acara diskusi bertajuk "Tantangan dan Harapan pada OJK Tahun 2019" yang diselenggarakan oleh Sabang Merauke Institute pada Rabu siang 5 Desember.

Salah satu tokoh penggagas OJK Watch Indonesia (OJKWI), Syahganda Nainggolan, menjelaskan OJKWI didirikan sebagai sebuah tanggung jawab untuk ikut mengawasi OJK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

"Agar kekuasaan besar yang dimilikinya tidak menjadi semena-mena. Gerakan masyarakat sipil ini hanya sebuah upaya partisipasi, sebagaimana halnya lembaga atau gerakan lain yang sudah ada," kata Syahganda dalam pernyataan pers OJKWI yang diterima Bisnis, Kamis (6/11/2018).

OJK didirikan pada tahun 2011 berdasarkan UU No.21 Tahun 2011. OJK adalah lembaga independen  dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun DPR yang berfungsi dalam membuat peraturan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan dan penindakan atau sanksi terhadap lembaga keuangan, bank maupun non bank.

Fungsi dan otoritas ini merupakan penggabungan  institusi Bapepam-LK, yang sebelumnya di bawah kewenangan kementerian keuangan, dan  sebagian kewenangan Bank Indonesia, terkait pengaturan dan pengawasan Bank.

Tujuan OJK adalah untuk keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen.

Adapun visinya yakni menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan terpercaya.

Berdasarkan catatan OJKWI, saat berdirinya OJK bertanggungjawab mengawasi sektor jasa keuangan senilai PDB saat itu, tahun 2012, yakni sebesar Rp7.778 Triliun.

Saat ini sektor tersebut sudah mencapai sekitar Rp17.000 Triliun, yang meliputi sektor perbankan sebesar Rp7.356 T (Juni 2018), pasar modal dengan kapitalisasi sebesar Rp6.797 T  (turun dari Rp7.052 tahun 2017)  dan industri keuangan lainnya (IKNB) Rp2.307 T.

Syahganda mengemukakan meski OJK sudah melewati masa-masa sulit fase pertama keberadaannya, tetap saja kekuasaan OJK atas nasib rakyat Indonesia perlu tetap diawasi.

Kenapa perlu diawasi? Dia memberikan 3 alasan. Pertama, independensi. Dengan kekuasaan absolut atas sektor keuangan dengan nilai Rp17.000 Triliun, independensi OJK harus mendapat pengawasan ketat. Beberapa waktu lalu, 4 dosen hukum Universitas Negeri Surakarta meminta kepada MK untuk mengurangi hak penyidikan OJK.

"Gugatan itu berpijak pada pemecahan kekuasaan dari suatu otoritas yang sangat besar. Tujuannya agar absolutisme tanpa kontrol dapat dihindari," katanya.

Kedua, masalah Integritas. Pemeriksaan KPK terhadap Ketua OJK Wimbo Santoso terkait dengan kasus Bank Century, menimbulkan pertanyaan tentang integritas Ketua OJK.

Ketiga, ketidakpuasan stake holder. "Gugatan demi gugatan, dari skala besar seperti kasus penjualan saham 30,9% PT.BFI, kasus PT.AJ.Bumi Asih Jaya, sampai kepada berbagai masalah lebih kecil, masih terus dialami OJK. Hingga pada mempertanyakan manfaat kehadiran OJK," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper