Bisnis.com, JAKARTA — Eni Maulani Saragih, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1, menyatakan dirinya telah memahami isi dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum yang bersangkutan, Fadli Nasution, mengatakan kliennya berharap sidang yang akan berjalan esok hari berjalan lancar.
"Beliau sehat, sudah kami sampaikan dakwaan dan dibaca. Bu Eni memahami dakwaan tersebut, sekaligus berharap sidang besok berjalan lancar," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (28/11/2018).
Selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Eni menyatakan dirinya akan bersikap kooperatif dalam penanganan kasus PLTU Riau-1 dan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Fadli menjelaskan kliennya tersebut akan tetap konsisten dalam persidangan terkait dengan pengajuan JC tersebut.
"Pada saat penyidikan sudah diajukan, beliau akan tetap konsisten di persidangan dalam rangka JC," ungkapnya.
Sama seperti terdakwa lainnya, yakni Johanes Budisutrisno Kotjo yang telah dituntut empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan beberapa waktu lalu, dia juga mengajukan diri sebagai JC.
Namun, dalam sidang tuntutan pengajuan diri tersebut ditolak oleh jaksa KPK karena pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd. tersebut diduga merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mencermati hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan tersangka.
Dia menjelaskan syarat penting dikabulkannya pengajuan diri seseorang sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Selain itu, konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK.