Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Eni Saragih Akan Konsisten Demi 'Justice Collaborator'

Eni Maulani Saragih, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1, menyatakan dirinya telah memahami isi dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 28 November 2018  |  17:30 WIB
Eni Saragih Akan Konsisten Demi 'Justice Collaborator'
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018). - ANTARA/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Eni Maulani Saragih, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1, menyatakan dirinya telah memahami isi dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum yang bersangkutan, Fadli Nasution, mengatakan kliennya berharap sidang yang akan berjalan esok hari berjalan lancar.

"Beliau sehat, sudah kami sampaikan dakwaan dan dibaca. Bu Eni memahami dakwaan tersebut, sekaligus berharap sidang besok berjalan lancar," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (28/11/2018).

Selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Eni menyatakan dirinya akan bersikap kooperatif dalam penanganan kasus PLTU Riau-1 dan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Fadli menjelaskan kliennya tersebut akan tetap konsisten dalam persidangan terkait dengan pengajuan JC tersebut.

"Pada saat penyidikan sudah diajukan, beliau akan tetap konsisten di persidangan dalam rangka JC," ungkapnya.

Sama seperti terdakwa lainnya, yakni Johanes Budisutrisno Kotjo yang telah dituntut empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan beberapa waktu lalu, dia juga mengajukan diri sebagai JC.

Namun, dalam sidang tuntutan pengajuan diri tersebut ditolak oleh jaksa KPK karena pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd. tersebut diduga merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mencermati hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan tersangka.

Dia menjelaskan syarat penting dikabulkannya pengajuan diri seseorang sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Selain itu, konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

PLTU Riau
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top