Bisnis.com,JAKARTA- Facebook Inc. akhirnya memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri sidang gugatan class action, Selasa (27/11/2018).
Pantauan Bisnis, dalam sidang lanjutan perkara gugatan class action yang dilayangkan oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI), pihak Facebook Inc. diwakili oleh dua orang lawyer dari HHP Law Firm.
Sementara itu, tergugat 2, Cambridge Analytica serta tergugat 3 Facebook Indonesia tidak menghadiri sidang tersebut.
Setelah memeriksa kelengkapan kuasa kedua belah pihak, majelis hakim menyatakan bahwa pihak tergugat 1, Facebook mesti melengkapi surat kuasa dengan legalisir dari Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat.
Karena itu, majelis kemudian menunda perkara tersebut hingga 9 Maret 2019 dan meminta para pihak melengkapi persyaratan surat kuasa.
Sementara itu, Cambridge Analityca juga kembali dipanggil melalui Kedutaan Besar Inggris di Jakarta dan Facebook Indonesia akan dipanggil secara terbuka melalui media massa.
Baca Juga
Kamilov dari LPPMI mengatakan bahwa pihaknya meminta Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk turun tangan membantu menghadirkan Facebook Indonesia.
Pasalnya, perwakilan Facebook itu dianggap tidak menghargai Indonesia dengan tidak menghadiri sodang tersebut.
"Saya melihat bahwa kebocoran data pribadi ini sangat berbahaya sehingga Presiden harus turun tangsn," ujarnya seusai persidangan.
Dia juga menilai tidak tertutup kemungkinan kebocoran data pengguna Facebook bisa terjadi lagi di Indonesia dan dimanfaatkan oleh kontestan pemilihan umum untuk memobilisasi dukungan sebagaimana yang terjadi dalam Pilpres AS