Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menetapkan aturan baru untuk menentukan kriteria peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Dalam salinan Permenpan 61/2018 yang diperoleh Bisnis, Kamis (22/11/2018), disebutkan salah satu pertimbangan yang menjadi dasar aturan baru ini yakni tingginya tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2018.
Akibatnya, jumlah yang lulus seleksi pun terbatas dan terjadi disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan PNS yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat bisa menjadi lebih baik.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, dari 1.724.990 yang mengikuti SKD, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade. Padahal, sesuai ketentuan, yang diperlukan ke tahap SKB jumlahnya minimal tiga kali formasi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD.
Dalam aturan terbaru ini, peserta SKB akan dikelompokkan dalam dua kluster. Pertama, peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Kedua, peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Permenpan 37/2018 tapi memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Untuk kluster kedua ini, berdasarkan Pasal 3 Permenpan 61/2018, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Sesuai Pasal 4 Permenpan 61/2018, ketentuan tersebut berlaku jika:
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan 37/2018 pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan 37/2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Dalam jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Kamis (22/11), Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan pihaknya akan melaksanakan proses tahapan seleksi selanjutnya yakni SKB, dengan mengacu kepada Permenpan 61/2018.
"Pelaksanaan SKB akan mulai digelar pada 1-2 Desember 2018 untuk yang menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan 4 Desember 2018 untuk yang menggunakan fasilitas CAT BKN," ujarnya.