Bisnis.com, LAMONGAN - Presiden Joko Widodo mendukung Baiq Nuril, seorang mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mencari keadilan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018) seusai ditanya oleh jurnalis mengenai kasus yang sedang dibahas oleh banyak pihak tersebut.
"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," kata Presiden.
Presiden mengatakan kita harus menghormati proses hukum dan menghormati putusan kasasi di Mahkamah Agung. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden mengatakan dirinya tidak mungkin dan tidak bisa intervensi putusan tersebut.
"Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK). Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Presiden.
Namun, sambung Presiden, apabila belum mendapatkan keadilan di PK MA, Baiq dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. "Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah, nanti itu bagian saya," kata Presiden.
Seperti diketahui, Baiq dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 dalam putusan kasasi MA. Dalam kasus itu, Baiq berhadapan dengan M, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Dalam kasus ini, Baiq merasa tidak diperlakukan dengan adil karena dirinya merupakan korban.