Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, Ridwan Kamil Serahkan ke Polisi

Polda Jabar resmi menetapkan 9 tersangka Kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalay. Salah satu tersangka adalah Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/JIBI/BISNIS/Wisnu Wage
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/JIBI/BISNIS/Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG— Polda Jabar resmi menetapkan 9 tersangka Kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalay. Salah satu tersangka  adalah Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir.
 
Gubernur Jawa  Barat (Jabar)  Ridwan Kamil [Emil] mengatakan untuk kasus dana hibah tersebut pihaknya menyerahkan proses hukum kepada Polda Jabar.

“Saya tidak bisa komentar lebih jauh. Kita ikuti saja langkah penegakan hukum. Kita hormati proses hukum yang sudah berlangsung,” katanya di DPRD Jabar, Bandung, Jumat (16/11/2018).
 
Saat ditanya terkait penunjukan pengganti Sekda Abdul Kodir, Emil memastikan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.

“Kan dimana-mana harus ada proses, khususnya ke Kemendagri kalau ternyata memang secara aturan belum memungkinkan tentulah pasti kita proses,” ujarnya.
 
Polda Jabar sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp3,9 miliar tersebut. Kesembilan orang tersebut yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, pejabat Pemkab Tasikmalaya terdiri Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.

Kemudian, dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah,, serta warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, seorang petani Setiawan.
 
Kasus tersebut bermula pada tahun 2017 saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah dengan nama kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper