Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KNPI Persoalkan Foto Jokowi dengan Terpidana Korupsi

Komite Nasional Pemuda Indonesia mendorong tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin mempermasalahkan penyebar foto Jokowi dan Fahd Al Fouz, terpidana kasus korupsi di Kementerian Agama.
Fahd El Fouz/ANTARA-Rosa Panggabean
Fahd El Fouz/ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com,JAKARTA- Komite Nasional Pemuda Indonesia mendorong tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin mempermasalahkan penyebar foto Jokowi dan Fahd Al Fouz, terpidana kasus korupsi di Kementerian Agama.

 Sebagaimana diketahui, beredar gambar yang menampilkan foto tahanan korupsi Alquran Fahd El Fouz Arafiq yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP KNPI bersanding dengan foto Joko Widodo.

"Masak koruptor disandingkan dengan Pak Presiden?," jelas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP KNPI Herman Ade Jumat (16/11/2018).

Dia mengatakan, Fahd saat ini masih dalam penjara yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

Putra penyanyi mendiang Arafiq itu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena menerima uang Rp3,4 miliar bersama-sama tiga politisi partai Golkar lainnya dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Selain itu, ujarnya, Fahd juga merupakan terpidana suap dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID) tahun 2011.

Fahd divonis 2,5 tahun tahanan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Desember 2012 dalam kasus suap Rp Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati, untuk meloloskan DPID Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011 untuk 3 kabupaten.

"Menyandingkan foto pembohong dan koruptor Fahd yang masih menjalani hukuman dan mendekap di penjara dengan Presiden Jokowi merupakan suatu hal yang tidak etis dan sangat disayangkan. Sebab hal itu memiliki konsekuensi buruk pada citra Jokowi sebagai calon Presiden," terang Herman.

Di samping itu, dia mendesak kepada Team Nasional Kampanye (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk mengambil tindakan hukum tegas atas tindakan seseorang koruptor yang melecehkan citra baik dan mencatut nama Presiden Jokowi.

Dia mengatakan Fahd bukanlah Ketua Umum DPP KNPI. Lanjutnya, kepengurusan Ketua Umum KNPI yang yakni Muhammad Rifai Darus memiliki badan hukum yang sah, yakni SK NOMOR: AHU-0001403.AH.01.07.TAHUN 2015 tentang pengesahan pendirian badan hukun perkumpulan tertanggal 2 Juni 2015.

Fahd kemudian menginisiasi KLB Pemuda/KNPI yang tidak memenuhi ketentuan AD/ART KNPI.lalu mengusulkan pendirian badan hukum Perkumpulan KNPI Pemuda Indonesia yang memilik logo mirip KNPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper