Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri menangkap 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu di lampu merah Halte Transjakarta Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap ketiga pengedar itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi peredaran narkotika golongan I yaitu jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Subdit V Dit Tipidnarkoba langsung memburu salah satu pengedar bernama Rey Hendi. Setelah berhasil ditangkap, berdasarkan pengembangan perkara itu, Kepolisian juga menangkap 2 pengedar lainnya yaitu Adit Septiadi dan Rizki Aprianto.
"Kami melihat target melintas di daerah Ciputat, lalu kami langsung melakukan penangkapan kepada tersangka Rey Handi itu," tuturnya, Kamis (15/11/2018).
Eko mengungkapkan dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Menurutnya, Bareskrim Polri telah menangkap ketiga tersangka pengedar sabu itu dan melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut.
"Kami sudah melakukan penahanan dan penyidikan terhadap para pelaku," katanya.