Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Bojong Nangka, Pondok Melati: Ini Alasan Seseorang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan

Ada beberapa motif yang biasanya dilakukan pelaku untuk membunuh satu keluarga korban. Motif yang pertama adalah balas dendam yaitu pelaku memiliki dendam yang sangat tinggi ke korban, sehingga harus menghabisi nyawa seluruh keluarga korban.
Garis polisi/Ilustrasi
Garis polisi/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membagikan pengalamannya ketika bertugas mengungkap pembunuhan satu keluarga yang polanya hampir sama seperti pembunuhan di Bojong Nangka, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Menurut Setyo, ada beberapa motif yang biasanya dilakukan pelaku untuk membunuh satu keluarga korban. Motif yang pertama adalah balas dendam yaitu pelaku memiliki dendam yang sangat tinggi ke korban, sehingga harus menghabisi nyawa seluruh keluarga korban.

Kemudian motif yang kedua adalah masalah harga diri. Menurut Setyo, ada kemungkinan korban telah mempermalukan atau memaki-maki pelaku di depan orang banyak, sehingga hal tersebut juga bisa jadi salah satu motif pelaku membunuh keluarga korban.

"Ada beberapa motif memang yang biasanya menjadi alasan utama si pelaku membunuh korban tapi yang jelas motif balas dendam ini yang paling utama," tutur Setyo, Selasa (13/11/2018).

Selanjutnya, motif yang ketiga, pelaku membunuh korban karena alasan utang-piutang. Menurut Setyo, alasan utang-piutang bisa menjadi faktor bagi pelaku untuk membunuh korban yang meminjamkan uang kepada pelaku.

"Jadi misalnya si pelaku ini memiliki utang kepada korban, terus ditagih, kemudian pelaku tidak bayar, kemudian korban dibunuh agar si pelaku tidak bayar utangnya," kata Setyo.

Motif yang terakhir adalah karena pelaku memiliki kelainan jiwa atau psikopat. Sifat psikopat, menurut Setyo terkadang bisa muncul karena beberapa alasan dan hanya bisa diselesaikan jika pelaku membunuh korbannya.

"Bisa juga orang yang dekat atau kenal dengan korban si pelaku pembunuhan ini," ujarnya.

Setyo mengakui untuk mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan itu tidak mudah, Polisi harus mencari alat bukti yang sah dan keterangan saksi mata yang melihat dan merasakan kejadian itu secara langsung.

"Kadang kan insiden pembunuhan satu keluarga itu tidak ada yang melihatnya secara langsung atau alat buktinya sudah dihilangkan pelaku," tuturnya.

Menurutnya, pelaku tindak pidana pembunuhan itu bisa dijerat ancaman pidana maksimal 20 tahun jika pembunuhan itu dilakukan secara berencana atau si pelaku sudah membawa senjata dan berniat untuk membunuh korban di lokasi pertemuan.

"Tapi beda lagi dengan kasus pembunuhan yang tidak direncanakan. Misalnya si pelaku sebelumnya tidak berenca membunuh korban atau dari awal tidak membawa senjata, itu bukan pembunuhan terencana namanya," katanya.

Setyo optimistis Kepolisian setempat dapat segera menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di wilayah Bekasi Kota yang terjadi pada Selasa (13/11/2018) pagi. 

"Saya optimis ini bisa terungkap," ujar Setyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper