Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Jaksa Tangani Kasus Narkoba Richard Muljadi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Muljadi/Instagram
Richard Muljadi/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Muljadi adalah tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia memastikan JPU akan menuntut cucu konglomerat Kartini Muljadi itu dengan profesional dan transparan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim JPU terdiri sebanyak 6 orang. Tim tersebut akan bertanggungjawab terhadap penanganan perkara itu," tuturnya, Selasa (13/11/2018).

Menurut Nirwan, Tim JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan meneliti kembali berkas perkara serta barang bukti tersangka Richard Muljadi.

Nirwan juga memastikan Tim JPU tidak membutuhkan waktu lama untuk segera melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah semuanya siap, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Jaksel. Secapatnya akan segera dilimpahkan ya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper