Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengakui kerepotan dengan banyaknya persoalan sengketa yang ada di berbagai lembaga.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan putusan tersebut sering kali berbeda antarinstansi lain.
“KPU sering kali dalam sebuah kasus diadukan ke banyak tempat. Bawa ke DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu] masuk, polisi masuk, kejaksaan masuk, pengadilan negeri masuk, PTUN masuk. Nah, terus sering kali di banyak tempat itu juga putusannya saling tumpang tindih,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa (13/11/2018).
Arief mencontohkan pernah mengalami kasus saat memberhentikan anggota KPU daerah. Saat itu DKPP memutus bahwa anggota tersebut salah. Kemudian KPU Pusat mengganti kepengurusan.
Tak terima putusan itu, anggota yang diberhentikan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bagaimana kami menjalankan putusan itu? Sementara penggantinya sudah dilantik. Itu terkait putusan DKPP yang berseberangan dengan PTUN,” ucapnya.
Arief berharap agar peraturan dibuat lebih tegas dan jelas. Selain itu peradilan juga harus paham apa yang jadi ranah mereka dan bukan. Hal ini karena terkait dengan putusan yang diambil
“Misalnya diputus A. Kalau orang menyengketakan PKPU, ya sudah putusannya soal PKPU saja, jangan melampaui kita harus ini itu,” ungkapnya.