Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Harap KPU Segera Lanjuti Putusan Pengurus Parpol Bisa Jadi Senator

Mahkamah Agung berharap Komisi Pemilihan Umum bisa segera menindaklanjuti putusan uji materi pengurus partai bisa menjadi senator setelah salinan putusan dikirim Jumat (9/11/2018) lalu.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO)  beserta jajarannya bersilaturahmi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) , di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (7/5)./JIBI-David Eka Issetiabudi
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) beserta jajarannya bersilaturahmi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) , di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (7/5)./JIBI-David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung berharap Komisi Pemilihan Umum bisa segera menindaklanjuti putusan uji materi pengurus partai bisa menjadi senator setelah salinan putusan dikirim Jumat (9/11/2018) lalu.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan bahwa ini untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kalau tidak ditindaklanjuti kapan mereka dapat perlakuan yang adil? Kan gitu,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (12/11/2018).

Abdullah menjelaskan bahwa putusan yang ada soal uji materi tidak bisa diubah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan segera membahas hasil putusan ini bersama pimpinan lainnya.

“Segera kita kaji apa perintah dari putusan MA tersebut,” katanya di Gedung KPU, Jakarta.

Setelah ada kajian, kesimpulan rapat akan dikonsultasikan kepada MK. Sementara itu KPU akan melihat perkembangan dan memeriksa siapa saja bakal calon anggota yang dicoret karena masih menjadi pengurus partai.

Ini disebabkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 26/2017 yang diuji materi oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) adalah perubahan atas putusan MK yang melarang pengurus partai menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Sementara putusan MK kan tidak berubah ya, masih tetap. Apakah kemudian PKPU harus diubah, kan ini yang harus kita konsultasikan,” ucapnya.

Sebelumnya MA telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi OSO terkait norma pencalonan anggota DPD.

Kemudian dalam Putusan MA No. 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU No. 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang mengatur syarat pengunduran diri pengurus partai politik bila mendaftar sebagai calon senator.

MA menganggap norma tersebut tidak menjamin asas kepastian hukum sesuai ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Mengadili, menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Dr. Oesman Sapta tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Supandi dalam putusan yang diumumkan di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

MA mengabulkan sebagian karena menyatakan Pasal 60A PKPU 26/2018 bertentangan secara bersyarat sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta Pemilu Anggota DPD 2019.

Berbeda Pendapat

Sekjen Komisi Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta menilai pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan uji materi pasal 60A PKPU No. 26/2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD, bertentangan dengan logika hukum.

Menurut dia, di Jakarta, Kamis, PKPU No. 26/2018 khususnya pasal 60 A sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak lagi perlu ditafsirkan, sehingga pertimbangan Mahkamah Agung untuk meloloskan uji materi sehingga menganulir pasal tersebut tidak tepat.

MA menyatakan dalam pertimbangannya, pasal 60A PKPU 26/2018 mengatur keharusan bagi pengurus partai politik untuk mengundurkan diri dari jabatannya bila mendaftar sebagai calon senator, tidak tepat diberlakukan untuk Pemilu 2019.

Menurut MA, sesuai dengan prinsip Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku prospektif ke depan sebagaimana tercermin dalam ketentuan pasal 47 UU MK.

PKPU yang diterbitkan saat tahapan telah dilaksanakan tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu harus dapat dilaksanakan karena memperhitungkan efektivitas peraturan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.

Pasal 60A PKPU 26/2018 juga dinilai MA bertentangan dengan asas ketertiban dan kepastian hukum, artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

"Jelas pertimbangan MA bertentangan dengan logika hukum, mengingat yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi justru mempertegas posisi PKPU 26/2018, khususnya pasal 60 A," kata Kaka.

Kaka mengatakan, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 terkait pengujian pasal 182 huruf I UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menegaskan larangan pengurus Partai Politik menjadi calon anggota DPD.

Hal itu juga dikuatkan dengan konferensi pers hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Kamis 20 September 2018 yang menegaskan bahwa MK tidak pernah menyatakan putusan tersebut baru diberlakukan pada pemilu 2024. Bahwa keputusan itu berlaku sejak diputuskan dan selesai diucapkan dalam sidang yang berlangsung untuk umum pada 23 Juli 2018. Hal itu berarti berlaku mulai pemilu 2019.

Untuk itu, Kaka Suminta meminta agar KPU tetap berpegang teguh pada putusan MK dan tidak perlu ragu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Bisnis & Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper