Bisnis.com, BANDUNG—PT Jasa Medivest (Jamed)—anak perusahaan BUMD PT Jasa Sarana yang bergerak dalam pengelolaan limbah medis di Jawa Barat—kembali beroperasi setelah sebelumnya diberikan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Utama PT Jasa Sarana Dyah S Wahjusari mengatakan pihaknya bisa bernafas lega dengan pencabutan sanksi administrasi tersebut mengingat hal ini buah dari upaya pihaknya melakukan konsolidasi dan komunikasi bisnis dengan para shareholder dan stakeholder. “Satu hasil nyata, sanksi administrative PT Jasa Medivest resmi dicabut,” katanya di Bandung, Kamis (8/11/2018).
Jamed yang bergerak dalam lingkup pengembangan kawasan tercatat sebagai satu-satunya perusahaan pengelolaan limbah yang berfokus pada jasa pengelolaan limbah medis di PJawa Barat yang telah memiliki penghargaan proper biru selama tiga tahun berturut-turut, Tahun 2013-2015.“Alhamdulillah, PT Jamed bisa kembali beroperasi dengan kesiapan penuh untuk mengelola limbah medis, tentu ini adalah momentum baik untuk salah satu anak perusahaan,” ujarnya.
Rencananya setelah kembali beroperasi dalam waktu dekat, korporasi akan melakukan beberapa aksi lanjutan. Dyah menyebut rencana tersebut antara penerbitan izin incinerator II Plant yang berlokasi di Dawuan, Karawang. “Sehingga Jamed dapat memusnahkan 24 ton limbah medis setiap harinya,” katanya.
Direktur Utama PT Jamed Irwan Valevi menambahkan dengan telah dicabutnya sanksi administratif, manajemen rencananya akan menindak-lanjuti dengan sosialisasi kabar tersebut pada customer dan stakeholder. “Agar segera mendapatkan kontrak dan melayani pemusnahan limbah medis sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dia memastikan dalam menjalankan usaha jasa pengolahan limbah terpadu, PT Jamed juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001, 14001 dan 18001. Selain itu, Plant Dawuan dilengkapi ruang pembakaran bersuhu 1000-1100 derajat Celcius.
Fasilitas ini menurutnya dilengkapi dengan kontrol polusi udara, mesin pembakaran yang mampu menetralkan emisi gas buang seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO serta dioxin dan furan.“Sehingga gas buang yang dikeluarkan memenuhi parameter yang ditetapkan oleh KEP-03/BAPEDAL/09/1995 dan standar baku emisi internasional,” ujarnya.
Sebelum mendapatkan sanksi administrasi, Jamed sendiri melayani pelanggan yang mencapai lebih dari 1900 perusahaan medis. Dimana sekitar 15 persennya merupakan pelanggan perusahaan rumah sakit. Namun sebanyak 85 persen pendapatan perusahaan berasal dari pelanggan rumah sakit.
Penghentian operasi Jamed dilakukan sejak 2017 lalu. KLHK memutuskan menghentikan aktivitas Jamed karena terbukti melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Buntut sanksi tesebut, KLHK melarang Jamed menerima limbah baru dan wajib mengolah limbah yang sudah ada. Perusahaan tersebut juga wajib memulihkan bekas lokasi timbunan limbah medis yang telah terkontaminasi.