Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan 10 Jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Para jaksa peneliti ini akan menentukan apakah berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan atau dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengakui pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, tim Jaksa peneliti yang diketuai salah satu Kepala Seksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan bekerja selama 14 hari. Mereka akan menentukan apakah berkas itu dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi syarat formil dan materilnya.
"Penerimaan berkas ini adalah sebagai tindak lanjut dari SPDP yang diterima kejati DKI dari Polda Metro Jaya tanggal 8 Oktober 2018 lalu. Tim Jaksa Peneliti yang berjumlah 10 orang akan diketuai oleh salah satu kepala seksi (Kasi)," tuturnya, Kamis (8/11/2018).
Dia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 138 KUHAP, disebutkan bahwa tim Jaksa Peneliti akan melakukan pemeriksaan berkas tersangka Ratna Sarumpaet itu dalam waktu 1 minggu.
Pada minggu berikutnya, tim Jaksa Peneliti akan menentukan sikap terkait berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet.
"Nanti tim Jaksa Peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara terkait pemenuhan syarat formil dan materiilnya, guna pembuktian dalam pemenuhan unsur sebagaimana pasal yang disangkakan dalam berkas perkara," kata Nirwan.
Ratna Sarumpaet berurusan dengan hukum setelah membuat pernyataan bahwa dirinya dianiaya di Bandung. Belakangan, ia mengakui bahwa kabar penganiayaan itu hanya karangan belaka.