Bisnis.com, JAKARTA — Imigrasi mengatakan salah satu pegawainya tidak terlibat langsung dalam pelarian Eddy Sindoro .
Eddy merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun keterlibatan imigrasi dalam pelarian Eddy disebutkan dalam dakwaan kepada Lucas yang dibacakan pada sidang Rabu (7/11/2018).
Di dalam dakwaan yang dimaksud, Andi Sofyar tertulis menerima sejumlah Rp30 juta dan satu buah handphone.
Oleh KPK, hal yang sampaikan pihak imigrasi tersebut ditanggapi dengan disampaikannya kembali bahwa nama salah satu petugas Imigrasi tersebut sudah tercatat di dalam dakwaan.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah menguraikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk salah satu pegawai Imigrasi yang diduga memiliki peran dan menerima sejumlah uang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (8/11/2018).
Andy Sofyar telah diperiksa dalam proses penyidikan di KPK dan mengembalikan uang Rp30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara tersebut.
Pengembalian tersebut, lanjut Febri, masuk sebagai salah satu bukti yang di persidangan akan dibuka bersamaan dengan bukti-bukti lainnya.
"Kami harap hal ini bisa memperjelas informasi terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Di dalam dakwaan Lucas, terdapat beberapa nama yang disebut telah membantu pelarian Eddy Sindoro, yaitu:
•Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta
•M. Ridwan sejumlah Rp500 ribu dan satu buah handphone
•Andy Sofyar sejumlah Rp30 juta satu buah handphone
•David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu