Bisnis.com, JAKARTA —Upaya Ratna Sarumpaet agar bisa menjadi tahanan kota kembali mentok di tangan polisi.
Ini adalah upaya kedua RS bisa menjalani tahanan kota setelah upaya pertama tak berhasil terwujud.
Pihak kepolisian menyatakan menolak pengajuan pengalihan tahanan pihak Ratna Sarumpaet dengan alasan subjektivitas penyidik.
"Untuk tahanan kota, tidak dikabulkan. Alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik, artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan [di rumah tahanan Polda Metro Jaya]," ujar Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Kamis (8/11/2018).
Sebelumnya pihak Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukum dan keluarganya, mengajukan pengalihan status tahanan rumah tahanan (rutan) tersangka berinisial RS ini menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Kesehatan fisik, mental, dan depresi yang dialami RS merupakan alasan utama pihak keluarga RS untuk mengajukan pengalihan penahanan.
Insank Nasruddin sebagai kuasa hukum RS menyatakan kekecewaannya ketika pengajuan pengalihan tahanan ditolak Kepolisian.
"Yang menjadi dasar [pengajuan] bahwa Ibu RS itu depresi. Sehingga ketika orang depresi sangat tidak layak harus berada di dalam rutan seperti ini. Tapi kalau kemudian hal ini ditolak, kami kuasa hukum tentunya sangat kecewa atas penolakan tersebut," ungkap Insank ketika dikonfirmasi pada Kamis (8/11/2018).
"Kalau alasannya merujuk pada subjektivitas penyidik, buat apa kami mengajukan permohonan yang kedua?" tambahnya.
Insank mengungkapkan alasan yang dikemukakan pihak Kepolisian seharusnya hanya berlaku bila seorang tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Oke, coba kita berpikir sejenak. Beliau ini sudah disita semua identitas, bahkan ATM, paspor sudah disita. Mau [melarikan diri] ke mana coba? Kalau alasannya mengulangi perbuatan, saya kira hal itu tidak relevan," ungkap Insank.
"Semata-mata tujuan kami adalah agar nantinya ibu RS bisa dalam kondisi sehat, tidak lemah, baik secara fisik dan mental, sehingga proses hukum bisa berjalan dengan baik dan cepat. Makanya kami mengajukan [pengalihan penahanan] itu," tambah Insank.