Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 63 Barang Bukti di Berkas Perkara Kasus Ratna Sarumpaet

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metrojaya) menyatakan berkas kasus hoaks Ratna Sarumpaet telah dilengkapi oleh penyidik dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini Kamis (8/11/2018).
Berkas perkara kasus hoax Ratna Sarumpaet diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11/2018)./Bisnis-Aziz Rahardyan
Berkas perkara kasus hoax Ratna Sarumpaet diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11/2018)./Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metrojaya) menyatakan berkas kasus hoaks Ratna Sarumpaet telah dilengkapi oleh penyidik dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini Kamis (8/11/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pelimpahan tahap pertama berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumapet ini disusun berdasarkan 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 63 barang bukti.

"Perkembangan penyidikan daripada tersangka ibu Ratna Sarumpaet, perlu kita ketahui setelah penyidikan selama satu bulan lebih, Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan. Dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti. Hari ini akan disearahkan ke kejaksaan tahap pertama," ujar Argo pada Kamis (8/11/218).

Berkas perkara tersangka berinisial RS ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kini pihak kepolisian akan menunggu status kelengkapan berkas dari jaksa penuntut umum, apakah akan dikembalikan (P19) atau dinyatakan lengkap (P21).

"Pemberkasan tahap satu ini nanti akan dievaluasi. Apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materiil dan formil. Seandainya itu ada petunjuk akan dikembalikan ke penyidik, nanti akan segera kita penuhi," ujar Argo.

"Tapi kalau nanti dinyatakan lengkap oleh [jaksa] penuntut umum, segera akan kita serahkan tersangka dan barang bukti. Kita sudah komunikasikan dengan kejaksaan, hari ini, jam ini, akan kita kirim berkas tahap pertama," tambahnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper