Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metrojaya) menyatakan berkas kasus hoaks Ratna Sarumpaet telah dilengkapi oleh penyidik dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini Kamis (8/11/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pelimpahan tahap pertama berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumapet ini disusun berdasarkan 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 63 barang bukti.
"Perkembangan penyidikan daripada tersangka ibu Ratna Sarumpaet, perlu kita ketahui setelah penyidikan selama satu bulan lebih, Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan. Dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti. Hari ini akan disearahkan ke kejaksaan tahap pertama," ujar Argo pada Kamis (8/11/218).
Berkas perkara tersangka berinisial RS ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kini pihak kepolisian akan menunggu status kelengkapan berkas dari jaksa penuntut umum, apakah akan dikembalikan (P19) atau dinyatakan lengkap (P21).
"Pemberkasan tahap satu ini nanti akan dievaluasi. Apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materiil dan formil. Seandainya itu ada petunjuk akan dikembalikan ke penyidik, nanti akan segera kita penuhi," ujar Argo.
"Tapi kalau nanti dinyatakan lengkap oleh [jaksa] penuntut umum, segera akan kita serahkan tersangka dan barang bukti. Kita sudah komunikasikan dengan kejaksaan, hari ini, jam ini, akan kita kirim berkas tahap pertama," tambahnya