Bisnis.com, JAKARTA - Eddy Sindoro, tersangka kasus suap terhadap Panitera PN Jakarta Pusat disebut-sebut sudah ingin pulang sejak dua tahun lalu. Namun, keinginan Eddy Sindoro kembali ke Indonesia diduga dihalang-halangi oleh pengacaranya sendiri.
Lucas, pengacara Eddy Sindoro, mulai menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Eddy Sindoro. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 November 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jaksa penuntut umum KPK akan menjelaskan peran terdakwa dalam mengarahkan atau memfasilitasi. "Nanti kami uraikan,” kata Febri, Selasa, 6 November 2018.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frangki Tabuwun dimulai pada 11.20 WIB. Menggunakan kemeja safari warna biru, Lucas mendengarkan jaksa membacakan dakwaan baginya.
Dalam dokumen persidangan yang diperoleh Tempo, KPK mendakwa Lucas sudah menghalangi kepulangan Eddy Sindoro ke Indonesia sejak 2016. Saat itu mantan petinggi Lippo Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
“Yakni menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka tindak pidana korupsi untuk tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya,” demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari dokumen tersebut.
KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka penyuap Edy Nasution terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat pada 21 November 2016. KPK beberapa kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka, namun saat itu Eddy Sindoro diketahui telah berada di luar negeri.
Pada 4 Desember 2016, menurut KPK, Eddy menghubungi Lucas untuk menyampaikan bahwa dirinya akan pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum di KPK. Akan tetapi, Lucas menyarankan Eddy tidak pulang.
Lucas menyarankan Eddy melepas status kewarganegaraan Indonesia dan membuat paspor di negara lain agar dapat terlepas dari proses hukum di KPK.
Atas saran itu dan dengan bantuan seorang bernama Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, Eddy membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro.
Dengan menggunakan paspor palsu itu, Eddy Sindoro pergi dari Bangkok ke Malaysia pada 5 Agustus 2018. Eddy sempat dihukum denda di sana karena ketahuan menggunakan paspor palsu.
Kemudian Lucas kembali mengatur rencana agar saat dipulangkan ke Indonesia, Eddy bisa langsung ke Bangkok dan terhindar dari proses hukum KPK. Eddy bertemu dengan sejumlah pihak, termasuk petugas bandara, agar Eddy bisa berangkat tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.