Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (6/11/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Borak, yang juga tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018, diperiksa untuk tersangka Edy Saputra Suradja, mantan Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. dan Direktur PT BAP.
Edy Saputra Suradja mengundurkan diri pada 29 Oktober 2018 lalu. Di dalam keterangan resmi PT SMART, dikatakan pengunduran diri tersebut berdasarkan keinginan yang bersangkutan untuk menghindari adanya gangguan lebih lanjut terhadap PT SMART Tbk, atas implikasi dari penyelidikan yang tengah berlangsung terkait jabatannya di PT BAP.
PT SMART menambahkan meskipun fokus investigasi KPK adalah interaksi antara karyawan PT BAP dan DPRD Kalteng, tetapi sesuai dengan kode etik dan kebijakan antikorupsi PT SMART Tbk, perusahaan tersebut akan melakukan investigasi internal.
"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan, PT SMART Tbk akan segera mengambil tindakan yang sesuai, termasuk terhadap satu atau lebih karyawan yang terlibat, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku," ujar PT SMART Tbk. dalam keterangan resminya.
Sementara dilakukan kegiatan investigasi internal dan memberikan dukungan terhadap proses investigasi KPK, dikatakan PT SMART akan tetap beroperasi secara penuh.
Baca Juga
"Kami ingin meyakinkan para karyawan, pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham, dan pemangku kepentingan utama lainnya mengenai komitmen kami terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab," ujar PT SMART Tbk.
Edy Saputra Suradja ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak pemberi dalam penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Edy tercatat tergabung dengan perseroan sejak 1985 dengan jabatan pertama sebagai Kepala Bagian Akuntansi, dan diangkat menjadi Direktur pada tahun 2004.
Pada 1992-1994 dan 2009-2018, Edy Saputra Suradja menjabat sebagai Direktur PT Purimas Sasmita, anak perusahaan Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.
Selain Edy, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Keenam orang tersebut, yaitu:
Pihak yang diduga sebagai penerima;
•Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Edy Rosada, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Pihak yang diduga sebagai pemberi:
•Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan tengah bagian utara
•Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama
"Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam pertama dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait dengan tugas dan fungsi DPRD," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarief, Sabtu (27/10/2018).
Sebelumnya, KPK mengamankan 13 baik orang dari pihak DPRD Kalimantan Tengah maupun pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Sebagai pihak yang diduga menerima, Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, dan Edy Rosada disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak yang diduga pemberi, yakni Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana.