Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Mati Tuti Tursilawati: Tetap Dieksekusi Setelah Tiga Kali Banding

Nasib Tuti Tursilawati, TKI asal Majalengka, Jawa Barat berujung saat eksekusi hukuman mati dilaksanakan pihak Arab Saudi.
Tuti Tursilawati/Twitter-Wahyu Susilo
Tuti Tursilawati/Twitter-Wahyu Susilo

Bisnis.com, JAKARTA - Nasib Tuti Tursilawati, TKI asal Majalengka, Jawa Barat berujung saat eksekusi hukuman mati dilaksanakan pihak Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap Tuti yang dilaksanakan tanpa pemberitahuan atau notifikasi terhaap perwakilan Indonesia. Tuti Tursilawati dieksekusi pada Senin (29/10/2018) di Kota Thaif, Arab Saudi.

Sebelum eksekusi akhirnya dilakukan, Konsulat Jenderal RI telah berupa untuk membebaskan Tuti. Setidaknya, KJRI telah menunjuk pengacara hingga tiga kali dan tiga kali pula permohonan banding untuk Tuti tidak dikabulkan.

Pihak Kemenlu menyampaikan bahwa segala upaya pendampingan kekonsuleran telah diberikan sejak 2011, saat vonis hukuman mati dijatuhkan pengadilan Saudi.

"Kami telah tiga kali melakukan penunjukkan pengacara, tiga kali melakukan permintaan banding, Alhamdulillah permintaan tersebut dipenuhi, namun hasil keputusan banding tetap sama," jelas Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu.

Putusan hukuman mati atas Tuti berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap) sejak 2011.

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana atas ayah majikannya yang bernama Suud Mulhaq al-Utaibi pada tahun 2010.

Atas dakwaan tersebut, Tuti dijerat hukuman mati had ghilah yang menurut hukum Saudi tidak memungkinkan untuk dimaafkan oleh ahli waris maupun Kerajaan Saudi.

Namun, eksekusi tanpa pemberitahuan merupakan hal yang disesalkan. Terlebih eksekusi terjadi 6 hari setelah Menlu Arab Saudi berkunjung ke Indonesia.

"Satu hal yang sangat disayangkan pemerintah Indonesia adalah eksekusi terhadap Tuti Tursilawati dilakukan tanpa notifikasi ke perwakilan kita baik di KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah," kata Iqbal, Selasa (30/10/2018).

Pemerintah Indonesia pun telah melayangkan protes resmi kepada Arab Saudi.

Iqbal menyebutkan bahwa Senin (29/10/2018) Menlu Retno Marsudi telah menghubungi Menlu Saudi Adel al-Jubeir untuk menyampaikan protes. Selasa (30/10/2018), Duta Besar Arab Saudi di Jakarta juga dipanggil Menlu. Melalui Dubes Arab Saudi pemerintah menyampaikan protes secara langsung.

Menimbang langkah Saudi yang kembali tidak memberikan notifikasi sebelum melakukan eksekusi terhadap WNI, Iqbal menyebutkan pemerintah Indonesia saat ini tengah menggodok Mandatory Consular Notification dengan Arab Saudi.

Lewat kesepakatan ini, ke depannya Saudi diharapkan akan memberi notifikasi ke Indonesia sebelum melaksanakan eksekusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper