Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Akan Konfrontasi Dahnil Anzar, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet

Polisi akan memanggil kembali tiga saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet untuk dikonfrontasi pada Jumat (26/10/2018) pukul 13.00 WIB.
Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Polisi akan memanggil kembali tiga saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet untuk dikonfrontasi pada Jumat (26/10/2018) pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada ketiga saksi tersebut.

Ketiganya yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Nanik S. Deyang, dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak.

“Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Pak Dahnil Anzar, Bu Nanik S Deyang, dan Said Iqbal yang rencananya besok jam 13:00 WIB akan dilakukan konfrontir,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).

Argo mengungkapkan pemanggilan kembali ketiga saksi dilakukan sebab keterangan mereka belum cocok satu sama lain.

“Ada keterangan dari saksi-saksi ini yang tidak atau belum sesuai antara yang satu dengan yang satu. Nanti kita tanyakan,” kata Argo.

Selain itu Argo menyatakan Kepolisian sedang fokus pada tersangka RS dan belum menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain.

Sebelumnya, Said Iqbal diperiksa sebagai saksi pada 9 Okotber 2018 selama 8 jam. Said Iqbal adalah pihak yang pertama kali dihubungi RS.

Nanik S Deyang dipanggil pada 15 Oktober 2018 atas dugaan mengabarkan berita pengeroyokan RS pada Prabowo. Nanik saat itu diperiksa selama 12 jam dan tidak banyak berkomentar kepada publik.

Sedangkan Dahnil Anzar Simanjuntak menjalani pemeriksaan selama 8 jam pada 16 Oktober 2018 untuk dimintai keterangan terkait menyebarnya hoaks RS di dalam BPN Prabowo-Sandiaga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper