Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan dirinya tetap sah menjabat sebagai ketua umum Partai NasDem.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi gugatan kadernya, Kisman Latumakulita, kepada Mahkamah Partai karena kepengurusannya seharusnya berakhir pada Maret 2018.
Paloh mengakui Surat Keputusan (SK) Menkum HAM tentang kepengurusan NasDem berakhir pada Maret 2018. Akan tetapi, ujarnya, mekanisme AD/ART yang ada di partai memungkinkan perpanjangan kepemimpinannya.
“Dia (Kisman, red) tidak baca, dia tidak mengerti itu. Ada institusi Majelis Tinggi Partai yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan partai, misal menunda dulu kongres untuk menghadapi pemilu," kata Paloh di Kompeks Gedung Parlemen, Kamis (25/10).
Menurutnya, tak ada persoalan serius di internal partai dan kepengurusan NasDem saat ini dan partai berjalan sesuai aturan-aturan yang telah ditetapkan. Surya pun menegaskan, isu tersebut tidak akan mengganggu kesolidan partai.
"Nggak (ganggu) lah, terlalu kecil itu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/10).
Baca Juga
Paloh menambahkan, kongres Partai NasDem kemungkinan akan diadakan pada Desember 2018.
Kisman Latumakulita, yang mengaku anggota Partai NasDem, menggugat Surya Paloh terkait jabatan Ketua Umum ke Mahkamah Partai.
Kisman menyebut masa jabatan Surya sebagai ketum telah berakhir pada Maret 2018 lalu.
Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, penasihat hukum Kisman, Rizal Fauzan Ritonga mengatakan bahwa Surya Paloh dipilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai NasDem 25 Februari 2013 di Jakarta.
"Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,” katanya.
Menurut Rizal, ketentuan tersebut menjadikan posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem berakhir pada 6 Maret 2018.