Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu menyamakan persepsi soal peraturan pemilu.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Asul Sani mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan tidak ada kesalahan pandangan dalam menerjemahkan undang-undang pemilu, peraturan Bawaslu, dan peraturan KPU.
“Oleh karena itu kami datang ke Bawaslu untuk konsultasi. Kami sampaikan pandangan kami seperti ini. Kita lihat pandangan Bawaslu seperti apa ada beda atau tidak. Kalau ada beda, nanti kita selaraskan,” katanya di gedung Bawaslu, Kamis (25/10/2018).
Arsul menjelaskan bahwa upaya ini agar kampanye TKN selama enam bulan ke depan tidak lagi dianggap sebagai potensi pelanggaran berkelanjutan.
Selain itu TKN juga akan berkoordinasi soal agenda kunjungan ke pesantren yang rencananya sering dilakukan Calon Wakil Presiden Ma'ruf.
“Kalau Pak Kiai Ma'ruf bersilaturahmi sesama kiai kemudian berikan tausiah tidak ada hubungannya sama pemilu atau hanya mendorong jangan golput kan tidak ada yang dilanggar,” ucap Arsul.
Baca Juga
Selama satu bulan terakhir, TKN Jokowi-Ma'ruf dilaporkan beberapa dugaan pelanggaran kampanye. Salah satunya adalah iklan videotron di jalan protokol Jakarta dan di dua koran nasional.
Tim pengusung pasangan nomor urut 01 ini berdalih tidak mengetahui bahwa penempatan iklan tersebut dilarang dalam UU.