Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa Keterangan Ratna Sarumpaet, Bawaslu Putuskan Laporan Hoaks Hari Ini

Badan Pengawas Pemilu akan memutuskan laporan penyebaran berita palsu Ratna Sarumpaet kepada Prabowo-Sandi dan tim kampanye meski tanpa mendapat keterangan Ratna hari ini, Kamis (25/10/2018).
Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu akan memutuskan laporan penyebaran berita palsu Ratna Sarumpaet kepada Prabowo-Sandi dan tim kampanye meski tanpa mendapat keterangan Ratna hari ini, Kamis (25/10/2018).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa diminta keterangan karena mengaku sedang tidak dalam kondisi baik.

“Sebenarnya kemarin kami sudah bisa mengambil kesimpulan tanpa mendengarkan keterangan dari Bu Ratna Sarumpaet karena kami sudah merasa cukup mendengarkan keterangan ahli KPU, keterangan pelapor, dan juga memeriksa barang bukti,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (25/10/2018).

Meski sudah bisa megeluarkan keputusan, Bawaslu tetap mencoba meminta keterangan mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Koalisi Indonesia Adil Makmur Prabowo-Sandi ini demi memaksimalkan laporan.

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian karena status Ratna yang sudah menjadi tahanan, permohonan meminta klarifikasi diberikan. Tetapi Ratna tidak bisa memberikan keterangan.

“Karena klarifikasi itu kan terkait dengan kebutuhan Bawaslu untuk bisa mendapatkan argumentasi di dalam mengambil kesimpulan sehingga tidak terjadi kesalahan,” ucap Dewi.

Sebelumnya Prabowo-Sandi dan timnya dilaporkan ke Bawaslu karena telah ikut menyebarkan berita bohong Ratna.

Pelapor menilai tindakan tersebut telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 Tahun 2018 pasal 69 ayat 1 poin b yang isinya pelaksana, peserta, dan tim kampanye tidak boleh kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper