Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu akan memutuskan laporan penyebaran berita palsu Ratna Sarumpaet kepada Prabowo-Sandi dan tim kampanye meski tanpa mendapat keterangan Ratna hari ini, Kamis (25/10/2018).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa diminta keterangan karena mengaku sedang tidak dalam kondisi baik.
“Sebenarnya kemarin kami sudah bisa mengambil kesimpulan tanpa mendengarkan keterangan dari Bu Ratna Sarumpaet karena kami sudah merasa cukup mendengarkan keterangan ahli KPU, keterangan pelapor, dan juga memeriksa barang bukti,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (25/10/2018).
Meski sudah bisa megeluarkan keputusan, Bawaslu tetap mencoba meminta keterangan mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Koalisi Indonesia Adil Makmur Prabowo-Sandi ini demi memaksimalkan laporan.
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian karena status Ratna yang sudah menjadi tahanan, permohonan meminta klarifikasi diberikan. Tetapi Ratna tidak bisa memberikan keterangan.
“Karena klarifikasi itu kan terkait dengan kebutuhan Bawaslu untuk bisa mendapatkan argumentasi di dalam mengambil kesimpulan sehingga tidak terjadi kesalahan,” ucap Dewi.
Sebelumnya Prabowo-Sandi dan timnya dilaporkan ke Bawaslu karena telah ikut menyebarkan berita bohong Ratna.
Pelapor menilai tindakan tersebut telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 Tahun 2018 pasal 69 ayat 1 poin b yang isinya pelaksana, peserta, dan tim kampanye tidak boleh kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.