Bisnis.com, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa M Guntoro, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jabar, terkait kasus suap proyek Meikarta, Bekasi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil [Emil] mengatakan pemeriksaan mantan kepala dinas yang pensiun sebelum dia menjabat merupakan proses hukum dari KPK yang harus diterima.
“Saya menyerahkan semuanya pada KPK, untuk memeriksa, meneliti dengan seadil-adilnya,” katanya Rabu (24/110/2018).
Menurutnya segala hal yang terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa agar memberikan kejelasan. Namun dia mengaku belum mendapat informasi atau laporan terkait pemeriksaan Guntoro oleh KPK. “Saya belum ada laporan, baru tahu dari wartawan,” ujarnya.
Emil sendiri memastikan pihaknya akan selalu taat aturan dan hukum pada persoalan yang terjadi Bekasi tersebut. Menurutnya setiap shock therapy [OTT KPK] seperti ini harusnya menjadi hikmah. “Jadi pada ASN-ASN saya sampaikan, nomer satu integritas, dua melayani, tiga profesional,” katanya.
Terkait jadwal pemanggilan untuk mengklarifikasi proses rekomendasi dan perizinan Meikarta, pihaknya kemungkinan baru bisa memanggil pengembang dan Pemkab Bekasi pada pekan depan. “Masih diagendakan, mungkin sekitar minggu depan,” ujarnya.
Mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar duduk sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang mengurusi pemberian rekomendasi pembangunan di Wilayah Metropolitan Jabar berlandaskan Perda No.12 tahun 2014 tentang tiga Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan. Namun, Deddy memastikan Pemprov tak ada urusan dengan suap Meikarta.
Dia menilai urusan yang membelit Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah Yasin dan petinggi Lippo Billy Sindoro, jauh urusannya dengan dirinya.
“Kata kuncinya penataan ruang. Suap itu nggak ada hubungan dengan provinsi. Kecuali kalau memang ada upaya perubahan tata ruang, nah itu ada hubungannya dengen provinsi dan BPN. Kalau terkait Amdal, itu kewenangan mutlak di kabupaten, kita nggak punya kewenangan,” ujarnya.
Menurutnya jika suap yang terjadi di Bekasi berhubungan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal dan perizinan berskala lokal, provinsi dipastikan tidak ada keterlibatan. Demiz—panggilan akrabnya, memastikan pembahasan rekomendasi Meikarta setahun lalu dijaga ketat pihaknya. “Di masa kita nggak ada apa-apa, itu [untuk] 86,4 hektar kan?” tuturnya.