Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Meikarta: Tak Ada Permohonan Perluasan Lahan Baru

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan belum ada permohonan rekomendasi pembangunan baru dari pihak pengembang Meikarta, Bekasi.
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Neneng pascapenahanan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara-Hafidz Mubarak
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Neneng pascapenahanan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan belum ada permohonan rekomendasi pembangunan baru dari pihak pengembang Meikarta, Bekasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar Dadang Masoem mengatakan sejak rekomendasi untuk pembangunan Meikarta tahap 1 seluas 84,6 hektar keluar, tak ada lagi pengajuan baru dari Meikarta dan Pemkab Bekasi.

“Tidak ada permohonan baru, sampai hari ini tidak ada. Terakhir itu saja yang 84,6 hektar,” ujarnya di Bandung, Rabu (24/10/2018).

Menurutnya dalam proses pembahasan tahap awal 84,6 hektar yang diajukan Pemkab Bekasi pun tak ada pembicaraan terkait rencana pembangunan Meikarta tahap lanjutan. 

Bahkan ketika kasus suap terkait perizinan Meikarta mengemuka, pihaknya pun tidak mendapat permohonan informasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tidak ada,” katanya.

Dadang menilai proses pemberian rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar pada November 2017 lalu sudah sesuai. Pihaknya yang mengeluarkan surat keputusan juga berkeyakinan tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan Pemprov saat itu. “Kita tidak terlibat lebih jauh seperti yang KPK [usut],” tuturnya.

Menurut Dadang, peran Pemprov Jabar dalam proyek Meikarta kala itu hanya sebatas memberikan rekomendasi pada pemanfatan ruang.  Surat rekomendasi keluar setelah evaluasi ketat dan pemenuhan persyaratan diberikan pengembang Meikarta dan Pemkab Bekasi.

“Sudah selesai sampai disitu,itu November 2017,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper