Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu telah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk memeriksa Ratna Sarumpaet terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa tim Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial RS ini pada Rabu (24/10/2018) pukul 14.00.
"Berkaitan permintaan Bawaslu untuk memeriksa RS, jadi sudah dikomunikasikan dengan Dit Reskrimum bahwa besok Bawaslu akan meminta klarifikasi ibu RS," ungkap Argo.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan kepada Bawaslu tentang pelanggaran pemilihan umum. Sebab ketika menyatakan kabar bohong di media, RS masih menjabat sebagai Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
"Artinya nanti dari Bawaslu datang ke sini menanyakan kepada ibu RS terkait laporan di Bawaslu," tambah Argo.
Sebelumnya Bawaslu mendapatkan laporan pelanggaran kampanye dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Garda Nasional Untuk Rakyat terkait kabar bohong yang disebarkan RS.