Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Negara Dukung Indonesia di Gugus Tugas Anti Pencucian Uang

Sejumlah negara mendukung percepatan evaluasi pencapaian pemerintah Indonesia dalam komitmen memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kiagus Ahmad Badaruddin./ppatk.go.id
Kiagus Ahmad Badaruddin./ppatk.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah negara mendukung percepatan evaluasi pencapaian pemerintah Indonesia dalam komitmen memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dukungan tersebut disampaikan dalam rangkaian sidang Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) 16 – 19 Oktober 2018. FATF merupakan organisasi antarpemerintah yang berdiri sejak 1989 untuk mengembangkan kebijakan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Indonesia pertama kali hadir dan berstatus “observer” pada sidang tahun ini . Kehadiran RI menandai dimulainya kiprah di forum atau satuan tugas khusus ini.

Rekomendasi organisasi FATF diakui sebagai standar internasional yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh setiap negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan sidang FATF kali ini krusial dikarenakan adanya 2 (dua) isu yang dibahas dan ditetapkan oleh FATF Plenary.

Pertama, jadwal pelaksanaan mutual evaluation Indonesia sebagai salah satu syarat dan prosedur baku untuk menjadi “full members” atau anggota penuh FATF.

Kedua, adanya pembahasan mengenai quality and consistency atas hasil Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia yang telah ditetapkan pada sidang tahunan Asia/Pacific Group (APG) on Money Laundering ke-21 yang diselenggarakan pada bulan Juli 2018 di Kathmandu-Nepal.

Berdasarkan prosedur yang berlaku di FATF, untuk menjadi anggota penuh FATF, harus melewati proses penilaian kepatuhan paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai observer.

Indonesia telah ditetapkan sebagai observer pada bulan Juni 2018, sehingga pelaksanaan penilaian kepatuhan Indonesia dilakukan paling lambat Juni 2021. Namun, penilaian kepatuhan Indonesia selesai Juli 2018 dengan hasil “satisfactory”.

Oleh karena itu, Indonesia mengajukan usulan percepatan pelaksanaan penilaian lanjutan. Fase ini penting agar Indonesia status “full member” bagi Indonesia bisa diperoleh lebih cepat.

Pada sidang FATF di Paris tersebut, Indonesia yang diwakili oleh pejabat dari PPATK, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan mengajukan usulan waktu pelaksanaan penilaian kepatuhan oleh FATF pada bulan September 2019 yang hasilnya akan dibahas pada Oktober 2020.

Terhadap usulan Indonesia ini, baik pada saat pembahasan di sesi Evaluation and Compliance Group (ECG) dan Plenary, didukung oleh 15 negara, antara lain Rusia, Malaysia, India, Jepang, Australia, Singapura, China, Afrika Selatan, dan negara-negara anggota FATF lainnya.

Hanya Amerika Serikat dan Inggris yang berpendapat, bahwa Indonesia masih membutuhkan waktu yang lebih lama lagi untuk mengatasi defisiensi yang sudah teridentifikasi pada penilaian kepatuhan sebelumnya.

Hal lainnya yang dibahas pada sidang FATF di Paris mengenai quality and consistency atas hasil MER yang telah dilaksanakan dan ditetapkan oleh APG pada bulan Juli lalu, khususnya pada Immediate Outcome 8 (IO8) mengenai efektivitas penyitaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Adapun isu ini merupakan usulan dari Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada. Namun, negara-negara anggota FATF seperti Rusia, Malaysia, India, Korea, Perancis, Australia, dan China memberikan dukungan pada Indonesia, dengan menyatakan bahwa hasil MER yang dilaksanakan oleh APG telah memiliki kualitas dan konsisten dengan FATF Standards, sehingga rating IO8 tetap dapat dipertahankan pada substantial level. Keputusan ini ditetapkan baik pada sesi ECG maupun sesi Plenary.

Hasil yang optimal dicapai oleh Delri pada Sidang FATF kali ini tidak terlepas dari dukungan Presiden RI dan komitmen seluruh Pimpinan K/L terkait, serta efektivitas forum Komite TPPU. Dengan telah resmi dipublikasikannya dokumen hasil penilaian kepatuhan Indonesia yang dilaksanakan oleh APG yang merupakan tindak lanjut dari hasil Plenari di Paris menunjukan, bahwa Indonesia telah siap dan memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota penuh FATF sesuai protokolnya.

“Dengan menjadi anggota penuh FATF, Indonesia dapat ikut merumuskan secara langsung rekomendasi atau standar internasional di bidang anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga sejalan dengan kepentingan nasional,” jelas Kepala PPATK melalui siaran pers, Sabtu (20/10/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper