Bisnis.com, JAKARTA – PT Mahkota Sentota Utama, pengembang megaproyek Meikarta menyatakan akan menindak personilnya yang terlibat perbuatan korupsi.
Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Denny Indrayana mengatakan bahwa jika ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka perusahaan pengembang kawasan Meikarta itu tidak akan menolerir.
“Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku,” ujarnya, Selasa (16/10/2018).
Dia melanjutkan, pihaknya menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja komisi tersebut untuk mengungkapkan tuntas kasus dugaan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang melibatkan petinggi PT MSU, Billy Sindoro.
“Meski KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan objektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi,” tuturnya.
Dia melanjutkan, korporasi tersebut menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.
Neneng Hassanah Yasin diciduk petugas KPK karena diduga menerima suap Rp7 miliar dari total Rp13 miliar yang dijanjikan oleh petinggi PT MSU Billy Sindoro, adik dari Eddy Sindoro, terpidana kasus korupsi yang belum lama ini menyerahkan diri setelah sempat buron.