Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian sejumlah uang terkait dengan izin properti di Kabupaten Bekasi bukanlah yang pertama.
"Kami menduga pemberian ini bukanlah yang pertama," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/10/2018).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, diamankan sebanyak 10 orang yang salah satunya diringkus di Surabaya, Jawa Timur.
"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Febri.
KPK berencana memberikan keterangan resmi mengenai kasus suap proyek properti itu pada malam hari ini. Dugaan sementara, suap perizinan properti itu menyangkut pembangunan megaproyek Meikarta milik Lippo Grup.
Sementara itu, terkait dengan jumlah uang yang diamankan, selain uang dalam bentuk dollar Singapura senilai kurang lebih Rp1 miliar, KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp500 juta ketika mengamankan beberapa pihak di Bekasi
"KPK terus memperdelam keterlibatan masing-masing pihak terkait proses perizinan properti di Bekasi tersebut," lanjutnya.