Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro menjalani pemeriksaan pertama sejak dirinya menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktober lalu.
Eddy Sindoro tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 13.00 Wib. Eddy Sindoro sudah lebih dari 3 jam menjalani pemeriksaan dan hingga saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Saat menyerahkan diri pada Jumat (12/10/2018), Eddy Sindoro memang siap menjalani proses hukum.
Kuasa hukum Eddy Sindoro, Eko Prananto, mengatakan kliennya berkeinginan menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi sehingga akhirnya menyerahkan diri.
Menurut Eko Prananto, Eddy Sindoro masih berkeyakinan bahwa dirinya tidak bersalaha dalam kasus suap terhadap panitera d PN Jakarta Pusat.
Eddy Sindoro di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pengembangan penyidikan, sejak November 2016 KPK sudah memeriksa 28 saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.
Selain itu, KPK menetapkan seorang advokat sebagai tersangka, Lucas, karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK untuk kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.
Dua orang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus ini, yaitu Doddy Aryanto Supeno (swasta) yang divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan, dan Edy Nasution, seorang Panitera/Sekretaris pada PN Jakarta Pusat dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan.