Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan Eddy Sindoro menyerahkan diri ke lembaga antikorupsi tersebut.
"Tersangka ES telah menyerahkan diri ke KPK berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu Kedutaan, Polri dan imigrasi, serta informasi dari masyarakat yang disampaikan pada kami," ujar Agus, Jumat (12/10/2018).
Selain itu, proses pengembalian Eddy Sindoro dibantu oleh otoritas Singapura. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui Konferensi Pers sore ini.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2016.
Pria paruh baya yang pernah menjabat berbagai posisi strategis di Grup Lippo itu disangka terlibat dalam perkara penyuapan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengurusan perkara perdata.
Berdasar informasi yang diperoleh Bisnis.com, Eddy Sindoro sejak 2006 mundur dari Lippo. Ia kemudian mendirikan perusahaan sendiri bernama Paramount Enterprise. Paramount bergerak di sektor properti dan menjadi kompetitor Lippo Karawaci.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menduga Eddy Sindoro telah dideportasi ke Indonesia dari Malaysia pada Agustus 2018.
"Tim KPK mengidentifikasi diduga deportasi tersangka ESI dari Malaysia ke Indonesia itu terjadi setelah pertengahan Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Namun saat itu, advokat bernama Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Selengkapnya silakan baca di sini.