Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi Nanik S Deyang, Senin (15/10)

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan salah satu anggota tim sukses (Timses) atau Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang terkait ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet pada Senin (15/10/2018).
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan salah satu anggota tim sukses (Timses) atau Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang terkait ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet pada Senin (15/10/2018).

"Penyidik melayangkan surat hari (Jumat) ini untuk agenda pemeriksaan Senin pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Kombes Argo mengatakan penyidik akan menggali keterangan dari Nanik sebagai saksi terkait ujaran kebohongan Ratna yang sampai kepada Prabowo Subianto dan sejumlah orang lainnya.

Nanik diduga memiliki peranan menyampaikan cerita yang direkayasa Ratna Sarumpaet kepada Prabowo sehingga dibutuhkan pendalaman keterangannya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, pihak RS Bina Estetika dokter Siddik, dan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet menjadi tersangka ujaran kebohongan yang dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper