Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menolak permohonan penahanan tahanan kota yang diajukan pihak Ratna Sarumpaet.
"Setelah permohonan diterima penyidik, kemudian dianalisa dan dievaluasi, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pada Jumat (12/10/2018).
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa permohonan tahanan kota yang diajukan RS beserta keluarganya tersebut ditolak, sebab RS masih harus menjalani proses penyidikan.
"Misalnya kemarin ada pemeriksaan tambahan, ada pemeriksaan saksi, [hasil pemeriksaan tersebut] kita crosscheck (periksa kembali). Jadi masih ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan," ujar Argo.
Sebelumnya pihak RS melayangkan surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga kepada Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2018) siang.
Dalam surat jaminan tersebut, pihak RS memastikan bahwa RS tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.