Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adaro Yakin Gugatan PTUN Sepatutnya Ditolak

PT Adaro Indonesia yakin penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang dimanfaatkan sebagai akses distribusi telah sesuai prosedur.
Logo PT Adaro Energy, Tbk./Reuters-Beawiharta
Logo PT Adaro Energy, Tbk./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA – PT Adaro Indonesia yakin penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang dimanfaatkan sebagai akses distribusi telah sesuai dengan prosedur.

Febriati Nadira, Head of Corporate Communication PT Adary Energy, Tbk. yang menaungi PT Adaro Indonesia, mengatakan bahwa pihaknya dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakin keberadaan dan dasar penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diteritkan oleh badan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

“Kami juga yakin izin itu juga telah mendapatkan telaah dan kajian mendalam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga sudah sepatutnya gugatan TUN tersebut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (11/10/2018).

Dia melanjutkan gugatan PTUN ini diajukan oleh pihak-pihak yang tengah diproses pidana karena diduga telah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan di jalan pengangkutan batu bara Adaro yang sudah ada dan digunakan sejak 1992 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 162 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan tersebut digugat oleh Syahruni, warga masyarakat setempat yang merasa dirugikan karena lahan penggembalaan ternak kerbau rawa yang kerap dia gunakan dilalui oleh akses jalan tersebut.

Husrani Noor, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa PT Adaro Indonesia pada 1990 membangun pelabuhan pengangkut batubara di Sungai Barito yang dilengkapi dengan akses jalan yang melewati wilayah desa kliennya, Desa Ranggailung.

Pembangunan pelabuhan dan akses jalan tersebut, lanjutnya, didahului oleh izin gubernur setempat.

“Dalam izin gubernur itu disebutkan bahwa harus ada izin pinjam pakai kawasan hutan guna membangun jalan karena memang wilayah itu masuk dalam wilayah hutan. Tapi ternyata sejak 1990 hingga 2017 Adaro tidak pernah memiliki izin itu,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Dia melanjutkan selain karena tidak ada izin, masyarakat setempat juga terus menuntut perusahaan tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak dari pembangunan akses jalan tersebut yang berujung pada pemidanaan terhadap kliennya.

PT Adaro Indonesia, ucapnya, baru memiliki izin tersebut pada 2017 yang diterbitkan oleh BKPM. Pihaknya menganggap prosedur penerbitan izin tersebut cacat dan janggal.

Sebagai contoh, lanjutnya, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk selanjutnya digunakan sebagai akses jalan tersebut semula melalui keputusan gubernur, berada di wilayah desa Kalinau namun izin dari BKPM lahan tersebut berada di wilayah Ranggailung.

“Padahal keputusan itu menjadi dasar pertimbangan BKPM menerbitkan keputusan izin pinjam pakai. Selain itu, kami menilai ada persyaratan yang dilakukan tidak berurutan atau lompat-lompat. Belum lagi kalau kita melihat maksimal pemberian izin adalah 104 hari, tapi yang terjadi adalah 7 bulan itu juga kami masukkan dalam materi gugaan,” urainya.

Dalam perkara dengan nomor register 172/G/2018/PTUN.JKT itu, pengguat memohon penundaan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 17/1/Ippkh/2017 yang terbit 2 Agustus 2017 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Jalan Produksi dan Sarana Pendukungnya Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas Nama PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah seluas 381,69 hektare.

Sementara itu, dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala BKPM No. 17/1/Ippkh/2017 dan memerintahkan tergugat mencabut putusan tersebut, serta memerintahkan tergugat pula untuk menerbitkan surat keputusan tentang kewajiban melakukan ganti rugi lahan akibat perbuatan PT Adaro Indonesia di atas lahan penggugat.

“Terakhir, kami meminta majelis untuk menghukum tergugat agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum,” tuturnya.

Disinggung mengenai syarat formil gugatan PTUN yakni terhitung 90 hari sejak suatu keputusan diterbitkan, dia mengatakan bahwa kliennya mengetahui objek sengketa dalam sengketa a quo pada 26 April 2018 saat sidang pra peradilan penetapan tersangka atas diri penggugat di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan agenda sidang penyerahan bukti surat oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

“Dalam surat edaran MA disebutkan bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu dihitung secara kasuistis sejak saat penggugat merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper