Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah tilang elektronik selama masa uji coba delapan hari (1-8 Oktober 2018) mencapai 671 kasus di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
"Pelanggaran tertinggi dilakukan pengendara pelat hitam," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Selasa (9/10/2018).
AKBP Budiyanto mengatakan jumlah kendaraan berpelat hitam yang terpantau melanggar sebanyak 395 pelanggaran, plat kuning (72 pelanggaran), plat merah (21 pelanggaran), dan plat TNI/Polri (16 pelanggaran).
Kemudian, kendaraan berpelat kedutaan (besar 10 pelanggaran), kendaraan luar DKI (tujuh pelanggaran), diskresi petugas (19 pelanggaran), dan tidak tercantum (131 pelanggaran).
Sementara itu, jumlah pelanggaran pada dua hari terakhir yakni Minggu (7/10) sebanyak 19 kendaraan dan Senin (8/10) mencapai 39 kendaraan atau meningkat sekitar 105 persen.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman selama sebulan sejak 1 Oktober 2018.
Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.
Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.
Pada tahap awal, pihak kepolisian menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakan hukum.